Home » » Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana

Definis hukum acara pidana
-    Hukum Acara Pidana adalah NormaHukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil , apabilaada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar

Sistem Hukum Acara Pidana
Latar belakang yang melandasi  munculnya KUHP    
-    HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van justitie
-    UUD
-    PengakuanHAM
-    Jaminanbantuanhukumdangantirugi

Pengertian kasasi
Kasasi berasal dari kata casser  yang  artinya  memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan  hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi
Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang-undang dan kekuasaan kehakiman.Lembaga kasasi tersebut lalu diaplikasikan di negeri Belanda yang kemudian masuk ke Indonesia. pada asasnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Hadar Djenawi Tahir (2002:8) menyebutkan dalam bukunya bahwa kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang  telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi
Perkara koneksitas
Suatu perkara koneksitas diperiksa dalam lingkungan peradilan militer hanya apabila terdapat 2 hal yaitu :
1.  Jika ada keputusan Menteri Pertahanan yang mengharuskan perkara koneksitas ini diperiksa dan diadili oleh lingkungan Peradilan Militer.
2.  Keputusan Menteri Pertahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri hukum  dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh oleh lingkungan Peradilan Militer. ( pasal 89 kuhap)
Tentang Penyelidikan.
Definisi dari Penyelidikan adalah ada didalam ketentuan umum Pasal 1 butir 5 yang menjelaskan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiw yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP).
pertanyaannya sekarang adalah siapa yang berwenang melakukan penyelidikan itu ? jika memperhatikan pasal 4 KUHAP yang berwenang melakukan fungsi penyelidikan adalah “setiap Pejabat polisi negara Republik Indonesia”. dalam pasal ini ditegaskan hanya polisilah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pejabt diluar kepolisian tidak diperkenankan oleh undang-undang begitu pula jaksa.
dalam pasal 5 KUHAP diatur kewenangan penyelidik meliputi:
Kewenangan berdasarkan Kewajiban (Hukum)

a. Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentng adanya tindak pidana;
b. mencari keterangan dan barang bukti;
c. menyryh berhenti seseorang yang dicurigai dn menanyakan serta memeriksa tnda pengenal diri;
d. mengadakn tindkan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Kewenangan menerima laporan dan pengaduan
informasi awal adnya tindak pidana biasanya berasal dari msyarakat, sehingga dengan dasarinilah penyelidik mengambil tindakan berikutnya sesuai kewenangannya. jika ada laporan atau pengaduan mka penyelidik wajib untuk menerimanya.
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan laporan dan pengduan yang harus dipenuhi yaitu:
jika laporan pengaduan dilakukan secara tertulis maka harus ditndatangni oleh pelapor dan pengadu;
jika laporan dan pengaduan diajukan secara lisan harus dictat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor/pengadu dan penyelidik;
jika pengadu dan pelapor tidak dapat menulis, hal itu harus dicatat dalam laporan atau pengaduan (pasal 103)
yang membedakan antara laporan dan pengaduan adalah:
Laporan dapat disampaikan oleh setiap orang dan merupakan kewajibannya, sementara pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tertentu saja buka kewajibanny tapi merupakan hak.
dari segi obyeknya, laporan obyeknya adalah setiap delik/tindak pidana yang terjadi tidak ada pengecualiannya, jadi hal ini berkenaan dengan delik biasa. sementara pengaduan, obyeknya terbatas pada delik-delik aduan saja.
Dari segi isinya, laporan berisi tentang pemberitahuan tanpa disertai permohonan, sedangkan pengaduan isinya pemberitahuan disertai dengan permohonan untuk segera melakukan tindakan hukum.
Dari segi Pencabutan, Laporan tidak dapat dicabut kembali sementara pengaduan dapat dicabut kembali.
-Wewenang Mencari Keterangan dan barang bukti
mencari keterangan dan barang bukti ini adalah dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan berupa fakta sebagai landasan hukum guna memulai proses penyidikan.
dalam mencari dan memperoleh barang bukti hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan berdasarkan ilmu penyelidikan dan tidak terkesan yang penting untuk mengejar target penyelidikan saja.
yang dimaksud barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berkaitan dengan tindak pidana.
sedangkan alat bukti disebutkan dalam pasal 184 KUHAP yaitu:
  •  Keterangan saksi
  •  Keterangan ahli
  •  Surat
  •  petunjuk
  •  keterangan terdakwa
Kewenangan menyuruh berhenti
kewenangan ini penting dimiliki oleh penyelidik , karena berkaitan dengan adanya orang yang dicurigai yang mengharuskan penyelidik mengambil tindakan memberhentikan guna melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan.
namun dalam hal orang yang dicurigai tidak mengindahkan peringatan penyelidik maka penyelidik pun tidak dapat melakukan upaya paksa yang dibenarkan undang-undang. karena kalau akan melakukan penangkapan harus ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi misalnya adanya surat perintah penangkapan.
Kewenangan penyelidik mengenai melakukan tindakan lain.
Kewenangan ini dalah kewenangan yang kabur dan tidak jelas dalam pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan lain adalah tindakan dari penyelidik guna kepentingan penyelidikan dengan syarat:
1. tidak bertentangan dengan aturan hukum
2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukanny tindakan jabatan
3. tindkan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
4. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
5. menghormati hak asasi manusia.
Kewenangan berdasarkan Perintah Penyidik.

Kewajiban dan wewenang penyelidik ini muncul manakala ada perintah dari penyidik.
tindakan-tindakan yang dimaksud berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2. pemeriksaan dan penyitaan surat
3. mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyelidik.

Tentang Penyidikan

Kata Penyidikan hampir mirip dengan penyelidikan namun sesungguhnya itu sangat berbeda.
penyidikan diatur dalam pasal 102-136 bagian kedua BAB XIV KUHAP, penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam pasal 6-13 bagian kesatu dan kedua BAB IV KUHAP.
perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dapat dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. penyelidikan pejabat yang melaksanakanya adalah yang terdiri dari pejabat POLRI saja, sedangkan Penyidikan, pejabat yang terdiri POLRI dan Pejabat Pegawai Negeri sipil (PPNS) tertentu.
perbedaan lainnya dari segi penekanannya, Penyelidikan penekanannya pada “mencari dan menemukan sesuatu peristiwa” yang diduga sebgai tindakan pidana. sedangkan Penyidikan penekanannya pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang,
dari segi pangkat pejabat polri, penyelidikan adalah mereka yang memiliki pangkat Pembantu Letnan dua, sedangkan untuk Penyidik adalah pembantu letnan satu keatas.
adapun kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan dapat ditemukan dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

1. menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang danya tindak pidana
2. melakukan tindakan pertama pada saat ditempatkejadian TKP
3. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tnda pengenal diri tersangka;
4. melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. mengmbil sidik jari dan memotretseseorang;
7. mendatangkan orang ahli diperlakukan dalam hubungannya dengan pemeriksan perkara;
8. mengadakan penghentian penyidikan
9. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Tentang Penangkapan

1. pejabat yang berwenang
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana (pasal 1 butir 20).
berdasarkan bunyi pegertian diatas maka yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik, namun dalam pasal 16 ayat (1) penyelidik dapat juga melakukan penangkapan asalkan terdapat perintah dari penyidik.

2. Tujuan dan alasan penangkapan
tujuan penangkapan disebutkan dalam 16 KUHAP yankni untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan, sementara itu alasan penangkapan ditentukan dalam pasal 17 KUHP yaitu: adanya dugaan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. ( bukti permulaan yang cukup minimal satu alat bukti dan satu barang bukti)

3. Syarat sahnya penangkapan
adapun untuk syarat sahnya penangkapan diperlukan syarat sebagi berikut:
a. dengan menunjukkan surat tugas penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik atau penyidik pembantu
b. dengan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa
c. surat perintah penangkapan tersebut harus dikeluarkan oleh pejabat kepolisian negara republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan didaerah hukumnya
d. dengan menyerahkan tembusan surat perintah penngkapan itu kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan

4. Batas waktu penangkapan
penangkapan ditentukan dalam pasal 19 ayat (1) yaitu dilakukan maksimum satu hari. jika lebih dari stu hari maka sudah terjadi pelangaran hukum dan dengan sendirinya penangkapan dianggap tidak sah. atau jika batas waktu itu dilanggar maka tersangka, keluarganya, penasehat hukumnya dapat memintakan pemeriksaan kepada praperadilan. dan sekaligus dapt menuntut ganti rugi.
namun akan jadi msalah jika ksusnya ada di pedalaman, mka untuk jalan keluarnya penangkapan harus dilakukan oleh penyidik sendiri agr pemeriksaannya dapat dilakukan sesegera mungkin ditempat terdekat. atau kalau tidk begitu dapat dilakukan surat perintah menghadap bukan surat perintah penangkapan.
Tentang Penahanan

1. alasan penahanan
alasan penahanan dibagi dua yaitu alasan obyektif dan alasan subyektif
Alasan Obyektif yaitu: karena undang-undang sendiri yan menentukan tindak pidana man yang akan dikenakan penahanan; hal ini ditentukan dalam pasal 21 ayat 14 ayat (4) KUHAP yaitu:
1. perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
2. perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335, 351 dan sebagainya.
Alasan Subyektif yaitu: alasan yang muncul dari penilaian subyektif pejabat yang yyang menitikberatka pada keadaan dan keperluan penahanan itu sendiri. hal ini ditentukan dalam dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:
1. adanya dugaan keras bahwa tersangka terdakwa melakukan tindak pidana berdsarkan bukti permulaan yang cukup
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekawatiran bahwa tersangka dan terdakwa kan melarikan diri
3. adanyakekawatiran tersangka atau terdakw merusak dan atau menghilangkan barang bukti dn atau mengulangi tindak pidana

Pejabat yang berwenang malakukan penahanan adalah:
1. Penyidik
2. Penuntut umum
3. Hakim pengadilan negeri
4. Hakim pegadila Tinggi
5. Hakim mahkamah Agung

Penagguhan Penahanan

penangguhan penahanan ini sifatnya permohonan, sehingga dikabulkan dan tidaknya sangat tergantung pada pejabat yang menahannya. penangguhan penahanan dalam undang=undang dapat dilakukan dengan jaminan maupun tidak dengan jaminan namun hampir disetiap praktek tidak pernah ada penangguhan yang tidak pakai jaminan.

KUHAP membagi jenis penahanan menjadi 3 yaitu:
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
b. Penahanan Rumah
c. Penahanan Kota (pasal 22 ayat (1))

-   pada tahanan rumah tahanan negara maka masa penahanan itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
-   untuk tahanan kota pengurangan tersebut seperlima (1/5) dari jumlah lamanya waktu penahanan
 sedangkan dalam tahanan rumah dikurangkan sepertiga (1/3)
perhitungannya misalkan:
Pidana yang dijatuhkan = 10 bulan
Tahanan Rutan = 9 bulan
Perhitungannya 10 – 9 bulan = 1 bulan
Pidana yang dijatuhkan = 12 bulan
Tahanan Rumah = 8 bulan
Perhitungannya 12 – (1/3 x 8) bulan = 10 bulan
pidana yang dijatuhkan = 11 bulan
tahanan kota = 10 bulan
perhitungannya 10 – (1/5 x 10) bulan = 8 bulan

Tentang Penggeledahan

pada prinsipnya tak seorangpun yang boleh dipaksa menjalani gangguan secara sewenang-wenang dan tidak sah terhadap kekuasaan pribadinya, keluarganya, rumahnya atau surat menyuratnya. sekalipun demikian undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan demi kepentingan penyidikan.
KUHAPmembagi penggeledahan menjadi dua yaitu:penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian dan badan. kedua penggeledahan tersebut harus dilakukan oleh oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik. dan dalam pelaksanaanya harus memperhatikan prinsip-prinsip atau syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.

prinsip atau syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan penggeledahan rumah adalah bahwa:
1. Penyidik harus mempunyai surat izin dari ketua pegadilan negeri setempat ( pasal33 ayat (1))
2. setiap memasuki suatu rumah, seseorang penyidik harus menunjukkan tanda pengenal (pasal 125)
3. jika penggeledahan itu dilakukan atas perintah tertulis penyidik maka penyelidik yang menjalankan perintah itu harus menunjukkan surat tugas;
4. Penyidik harus ditemani oleh dua orang saksi dalam hal tersangka ataupenghuninya menyetujuinya, jika yang terakhir ini menolak atau tidak hadir penyidik harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan serta dua orang saksi (pasal 33 ayat (3))
5. pelaksanaan dan hasil dari penggeledahan rumah itu, penyidik harus membuat suatu berita acara dalam dua hari dan turunannya di sampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan (pasal 33 ayat (5)).

tempat-tempat yang dikcualikan dan tidak diperkenankan untuk memasukinya adalah:
1. Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR dan DPR
2. tempat dmana sedang diadakan /berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Tentang Penyitaan
Penyitaan berbeda dengan penggeledahan walaupun sama-sama merupakan upaya paksa, jikia penggeledahan tujuanya untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, sedangkan penyitaan tujuanya untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan untuk barang bukti dimuka sidang.
penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada tahap penyidikan. sesudah lewat tahap penyidikan tak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik. karena pasal 38 menegaskan bahwa yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik.
bentuk-bentuk penyitaan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:
1. penyitaan biasa atau umum;
2. penyitaan dalam keadaa perlu dan mendesak;
3. penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.

Penyitaan biasa
penyitaan biasa adalh penyitaan yang menggunakan atau memlalui perosedur biasa yang merupakan aturan umum penyitaan.

adapun tata cara pelaksanaan penyitaan bentuk yang biasa atau umum dilakukan dengan cara:
1. harus ada surat izin penyitaan dari pengadilan negeri
2. memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal
3. memperlihatkan benda yang akan disita
4. penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi
5. membuat berita acara penyitaan
6. membungkus benda sitaan.

Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak
cara ini sebagai pengecualian dari penyitaan biasa, pasal 38 ayt 2 memberikan pengecualian untuk memungkinkan melakukan penyitaan tanpa menggunakan prosedur baku ataudengan memperoleh surat izin dari PN, hal ini diperlukan untuk memberikan kelonggara bagi penyidik untuk bertindak cepat sesuai dengan keadaan yang diperlukan.
dalam hal penyitaan tanpa menggunakan izin ini atau dengan katalain penyitaan dalam keadaan perlu dan memaksa, ini hanya dilakukan terhadap benda bergerak dan untuk itu wajib segera dilaporkan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan persetujuan (pasal 38 ayat (2)).


Penyitaan dalam hal tertangkap Tangan
jenis ini juga pengecualian dari penyitaan biasa. penyitaan dalam keadaan tertangkaptangan ini berdasarkan pasal 40 dapt dikenaklan terhadap benda dan alat:
1. yang ternyata digunakan untuk melakukan tindak pidana
2. atau benda dan alat yang “patut diduga” telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
3. atau benda lain yang dapt dipakai sebagai barang bukti

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design