Home » » Hukum Pidana Khusus

Hukum Pidana Khusus

BAB I
PENDAHULUAN

Di era modern ini banyak kejadian/kasus-kasus yang timbul dan tidak di jelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menjadi pelajaran bagi bangsa kita semenjak di jajah oleh negara-negara lain sampai saat ini masih diberlakukan Undang-undangnya.
Hukum di Indonesia merupakan hukum campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, agama dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang di anutnya baik itu perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropakontinental, khususnya dari belanda karena aspek masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hidia Belanda.
Peraturan-peraturan yang semenjak dahulu kita pakai masih mengalami kerisis Undang-undang, karena semakin maju negara ini maka Undang-undang itu harus selalu di perbaharui agar sesuai dengan perkembangannya.
Kasus-kasus yang tidak di atur dalam undang-undang semakin membabi buta, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur didalamnya, maka harus ada undang-undang yang di munculkan dan sesuai dengan kejadian yang terjadi saat ini.

BABA II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Tindak Pidana Husus

Hukum tindak pidana husus pertama kali di kenal sebagai hukum pidana husus.secara prinsipal kedua istilah hukum tersebut tidak ada perbedaan dalam dalam pendifinisiannya. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut adalah UU Pidana yang berada di luar hukum pidana umum yang mempunyai penyimpangan dari hokum pidana umumbaik dari segi hokum pidana materil maupun dari segi hokum pidana formal. Kalau tidak ada penyimpangan maka tidaklah disebut dengan hokum tindak pidana husus atau hokum pidana husus.
Hokum tindah pidana husus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat di lakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hokum tindak pidana harus di lihat dari substansi dan berlaku kepada siapa hokum tindak pidana husus tersebut. Dan hokum tindak pidana husus ini di atur dalam UU di luar hokum tindak pidana umum.
Pompe mengatakan, hokum pidana husus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri. UU pidana yang di kuaifikasikan sebagai hokum tindak pidana husus ada yang berhubungan dengan ketentuan hokum Administrasi Negara terutama mengenai penyalah gunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi.
UU pidana yang masih di kualifikasikan sebagai hokum tindak pidana husus adalah UU No 7 Drt 1955 (hokum pidana ekonomi), UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2002 dan UU No 1/Perpu/2002 dan UU No 2/Perpu/2002.
Adapun dasar UU pidana husus di lihat dari hokum pidana adalah pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian:
1.    Ketentuan yang ada dalam buku satu 1 KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepanjang UU itu tidak mengatur lain.
2.    Ada kemungkinan UU termasuk UU pidana di luar KUHP. Karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap)
Hokum tindak pidana husus mempunyai ketentuan husus dan penyimpangan terhadap pidana umum, baik di bidang hokum pidana materil maupun hokum pidana formal. Hokum tindak pidana husus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan atau orang-orang tertentu.
Kehususan hokum tindak pidana husus di bidang hokum pidana materil  (penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dapat berupa menentukan sendiri yang sebelumnya tidak ada HPU di sebut dengan ketentuan husus).
Adapun ruang lingkup tindak pidana husus ini tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah bergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan husus dari UU pidana yang mengatur substansi tertentu. Ruang lingkup hokum tindak pidana husus adalah:
1.    Hukum pidana ekonomi
2.    Tindak pidana koropsi
3.    Tindak pidana terorisme
Implikasi adanya hokum pidana husus memberikan corak tentang hokum pidana kita yang terpecah-pecah seakan-akan adanya hokum pidana di Negara kita berbeda-beda, akibat hokum pidana terpecah-pecah terlihat di adakan upaya penanggulangannya, kalau hukum pidana umum  dan husus yang menanggulanginya berbeda-beda yaitu Hakim, Pilisi dan Penyidik. Dan hal ini membutuhkan biaya yang banyak.
Adapun tujuan dari pidana husus adalah membahas bentuk-bentuk hokum pidana yang tergolong kedalam pidana husus: latar belakang, jenis-jenis, perundang-undangan, proses penyelsaian.
Latar belakang munculnya tindak pidana husus adalah karena kenyataan sehari-hari banyak di temukan detik-detik yang tidak di atur dalam KUHP. Serta adanya delik yaitu pidananya relative ringan sedangkan delik itu pada waktu sekarang mempunyai dampak yang besar.
Hukum pidana husus adalah ketentuan-ketentuan tentang hukum pidana yang ada di luar kodifikasi hukum pidana itu sendiri (KUHP), maka untuk itu Sudargo memberikan pengertian apa yang di sebut sebagai hukum pidana husus. Hukum pidana husus adalah hukum pidana yang di tetapkan untuk golongan orang-orang husus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan husus. Jadi hubungannya adalah pada pasal 103 buku 1 KUHP. 
Hukum pidana husus yang ada di luar KUHP ibarat kita harus tau terlebih dahulu apa itu KUHAP terutama tentang pembukuan dan kodifikasi. Menurut para ahli, kodifikasi adalah suatu himpunan dari segala hukum dan bahan hukum tertentu yang di susun secara sistematis, lengkap dan tuntas.
Sifat kodifikasi antara lain: pertama sistematis adalah suatu rangkaian yang tidak bertentangan satu sama lain. Buku dalam KUHP ada 3, pada masing-masing buku ada bab, pasal, ayat. Masing-masing tersebut tidak bertentangan satu sama lain. Kedua Lengkap yaitu suatu tingkah laku manusia di bidang hukum tertentu itu sudah di atur atau sudah di tentukan suatu kodifikasi tersebut. Ketiga tuntas yaitu semua yang telah di atur tadi di gunakan oleh hakim tidakboleh hakim keluar dari apa yang telah di sebutkan di dalam kodifikasi.

B.    Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Saebelum mengetahui perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata maka kita perlu tahu pengertian dari masing-masing hukum tersbut guna untuk mempermudah dalam memberikan perbedaan.
Pengertian hukum pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh di lakukan dan/atau larangan-larangan dengan di sertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barang siapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum yang di maksud. Dan sanksi bagi yang melanggarnya sudah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan dan bersumber dari KUHP.
Sedangkan hukum perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain.atau denga subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Maka hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan sedangkan hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagai anggota Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata mesyarakat).
Sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bias di tindaklajuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka Negara langsung mengambil tindakan, kecuali dalam delik-delik tertentu yaitu delik aduan.
Hukum di Indonenesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang di anut baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropakontinental, hususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban di sertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata di indonesia di dasarkan pada hukun perdata di Belanda, khususnya hukum perdata belanda pada masa penjajahan. Bahkan kitab Undang-undang hukum perdata (di kenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat Burgerlijk Wetboek yang berlaku di kerajaan Belanda dan di berlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hinda Belanda, Burgerlijk Wetboek di berlakukan mulai 1859. Hukum perdata belanda sendiri di sadur dari hukum perdata yang berlaku di prancis dengan beberapa penyesuaian.
hukum privat adalah hukum yang mengatur orang perorangan, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.

C.    Perbedaan Hukum Dan Peraturan

Perbedaan hukum dan peraturan adalah kalau hukum di buat oleh pemerintah yang berisikan larangan dan perintah yang harus di jalankan oleh seluruh masyarakat negara sedangkan peraturan di buat oleh suatu organisasi di dalam lingkungan maupun kelompok yang harus di jalankan oleh setiap pengikut suatu kelompok atau warganya.
Perbedaannya di lihat dari siapa yang membuatnya. Kalau hukum di buat oleh pemerintah, bersifat memaksa dan tidak pandang bulu. Kalau peraturan di buat dari hasil kesepkatan bersama dari suatu kelompok tertentu yang di sepakati bersama besifat mengikat bagi anggota kelompok tersebut.
Hukum identik dengan dua bentuk, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, seperti konstitusi inggris, dan kalau peraturan biasanya tertulis jarang ada peraturan yang tidak tertulis.

D.    Tindak Pidana Perbankan

Tidak pidana perbankan ialah suatu pelanggaran terhadap perundang-undangan atau ketentuan  perbankan dan undang-undang/ketentuan pidana lainnya yang menjadikan bidang kegiatan dan warkat-warkat bank sebagai obyek dan/atau alat tindak pidana (arti yang di berikan POLRI)
Arti sebenarnya yang terkandung dalam tindak pidana perbankan tidak hanya mencakup setiap perbuatan yang melanggar ketentuan UU perbankan, melainkan juga UU Bank Indonesia, KUHP, peraturan hukum pidana husus seperti : UU tindak pidana Ekonomi, UU tentang lalu lintas devisa, dan UU tentang pemberantasan kegiatan subversi.
Pelaku tindak pidana perbankan mempunyai karakteristik yang sama dengan pelaku tindak pidana ekonomi, pelaku kejahatan korporasi, pelaku kejahatan bisnis, pelaku kejahatan komputer dan pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime) semua mempunyai karakteristik yag sama diantaranya: pertama tindak pidananya di kategorikan sebagai non konviional. Kedua spesifikasi tindak pidananya adalah setiap tindakan yang illegal dan tanpa kekerasan ketiga mempunyai tendensi ekonomi keempat di lakukan karena adanya ketidakpastian hukum dan keadilan khususnya di bidang ekonomi.
Tindak pidana perbankan ada 5 macam, diantaranya:

1.    Tindak pidana perbankan dalam bidang perizinan usaha (legalitas)Bank
2.    Tindak pidana perbankan dalam bidang rahasia Bank
3.    Tindak pidana perbankan dalam bidang pengawasan Bank
4.    Tindak pidana perbankan dalam bidang  kolusi manajemen
5.    Tindak pidana perbankan dalam kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)

E.    Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang No. 23 tahun 2004 Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh di ketahui oleh orang lain. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemausiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapuskan. UU ini merupakan jaminan yang di berikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan melindungi korban KDRT.
Unadang-undang PKDRT ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian, sebagaimana sering di tuduhkan orang. UU PKDRT ini justru bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang benar-benar harmonis dan sejahtera dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam tumah tangga (pasal 4).

BAB III
PENUTUP

a.    Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di paksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban di sertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Serta kasus-kasus yang tidak di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka di atur dalam Undang-undang yang mengatur masalah yang bersangkutan.

b.    Saran
Dalam rangka mewujudkan keadilan di negeri ini maka peraturan di dalam Undang-undang yang terkodifikasi harus selalu di jaga dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah di atur di dalamnya, agar keadilan terbentuk dengan tidak ada penyimpangan yang tidak di inginkan oleh pihak-pihak terkait.





0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design