Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Hukum Perjanjian Jenis Baru

BAB I
PENDAHULUAN
 
Banyak cara untuk menjadi seorang wira usahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung.Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampaisaat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, restoran. Primagama merupakan salah satu contoh bentuk franchise (waralaba) dibidang jasa bimbingan belajar.
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisordan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu perjanjian waralabadan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
Hal-hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan-penyimpangan, dan penyimpangan-penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi.
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain: tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.
BAB II
PEMBAHASAN
 
Pembangunan di bidang perekonomian merupakan salah satu unsur penting bagi suatu negara. Hal ini dikarenakan keberhasilan dalam membangun ekonomi akan membawa dampak pembangunan dibidang-bidang lainnya, karena keberhasilan pembangunan bidang ekonomi akan nampak dalam kesejahteraan masyarakatnya, dan jika masyarakat sudah sejahtera maka pemerintah akan lebih mudah untuk membangun bidang-bidang lainnya sperti bidang politik, hukum, sosial budaya dan Hankam.
Salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan melakukan wirausaha, karena dengan wirausaha akan membuat masyarakat menjadi mandiri dan dengan wirausaha akan membuka peluang untuk dirinya sendiri dan menarik keuntungan dari peluang yang diciptakan tersebut.
Selain itu wirausaha dapat berguna untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain yang berada disekitar usaha tersebut. Itulah sebabnya pemerintah sangat menganjurkan bagi masyarakatuntuk melakukan wirausaha.
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Diantara pilihan – pilihan itu ada kelebihan dan kekurangannya, mendirikan bisnis sendiri memiliki keuntungan bahwa si pemilik bisnis dapat dengan leluasa untuk melakukan atau membuat aturan untuk menjalankan bisnisnya sedangkan kekurangan dari mendirikan bisnis sendiri antar lain bahwa sistem bisnisnya belum teruji dan pasar belum tentu ada sehingga peluang gagal besar. Membeli sistem bisnis yang telah ada memiliki keuntungan bahwa pembeli sistem tersebut tidak perlu memulai dari nol, karena biasanyasistem itu telah teruji dan siap dijalankan oleh si pembeli sistem bisnis itu, namun dalam membeli sistem bisnis juga ada kekurangan ataukelemahannya antara lain bahwa si pembeli sistem tersebut tidak memiliki keleluasaan menjalankan bisnis, karena telah ada atuaran-aturan yang telah dibuat oleh si pemilik sistem bisnis tersebut.
Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia diesbut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung.Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
Selain itu menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), yang dimaksud dengan waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barangatau jasakepada pelanggan akhir, dimana pemilik (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaanuntuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara memasuki dunia usaha yang sangat popular di dunia, karenamengingat produk ataujasa franchise adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang tinggi. Produk atau jasa waralaba asing yang telah mendunia adalah : Mc.Donald, KFC, Pizza Hut. Sedangkan waralaba lokal yang telah sukses antara lain : Es Teller 77, Alfa, Makro, Rudi Hadisuwarno, Yopie, Johnny Andrean. Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, resto, jasa seperti : salon kecantikan, ritel, foto copy, hotel dan obat-obatan dan bimbingan belajar sudah menyebar di seluruh Indonesia telah melakukan sistem waralaba dalam memasarkan produk atau jasa ke konsumen.
Dalam melakukan suatu kegiatan usaha kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa motifyang sering kali disebutkan sebagai dasar kerja sama ini, yaitu mengatasi masalah pajak, persaingan, kemajuan teknologi dan sebagainya. 
Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui tata cara, proses serta suatu code of conductdan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. 
Dalam franchise ini, dapat dikatakan sebagai bagian dari kepatuhan mitra  usaha terhadap aturan main yang diberikan oleh pengusaha pemberi waralaba, mitra usaha diberikan hak untuk memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional dari pengusaha pemberi waralaba, baik dalam bentuk penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi, maupun rahasia dagang. Pengusaha pemberi waralaba selanjutnya memperoleh imbalan royalty atas penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional mereka oleh penerima waralaba.
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement).
Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisordan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.Pada dasarnya perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan antara kedua belah pihak dan tentunya harus menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu  perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
Hal-hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjianitu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan-penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi.
Dalam pelaksanaan perjanjian franchise atau waralaba akan ada kemungkinan terjadi wanprestasi. Wanprestasiini terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi tersebutmenyebabkan kerugian di pihak lain maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut kepada pihak yang melakukan wanprestasi untuk memenuhi prestasinya.
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba.Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.
Istilah waralaba itu sendiri berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa (privillege) dari pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
Kita dapat menyimak pengertian kerjasama waralaba pada PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Waralaba disebutkan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Ada dua pihak dalam kerjasama franchise. Pertama, Franchisor (pemilik/pemegang hak merk/intelektual tertentu). Umumnya merek barang atau jasa yang dimiliki Franchisor adalah barang atau jasa yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selain itu, sistem manajemennya juga harus kuat.
Kedua, Franchisee (investor) yaitu pihak yang akan merek dan sistem manajemen Franchisor untuk dipakai dalam bisnisnya. Untuk menjadi Franchisee dia harus membayar sejumlah nilai (Franchise Fee) kepada Franchisor.
Semua kesepakatan antara Franchisee dengan Franchisor kemudian dituangkan dalam Franchise Agreement. Franchise Agreement adalah dasar kerjasama kedua belah pihak. Franchise Agreement yang baik harus memberi win-win solution kepada kedua belah pihak.
Syarat sahnya Prjanjian 
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.    Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.    mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.    Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.    Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Wanprestasi
kata “Wanprestasi” berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk, dan pengertian dari Wanprestasi itu sendiri adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur.
Dalam KUHPerdata, Wanprestasi diatur didalam Pasal 1238. yaitu ; Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau dengan berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan Debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan & pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.)
yang dimaksud dengan Debitur ialah Orang yang mempunyai Utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan kreditur ialah Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih didepan pengadilan.
Macam-macam bentuk keadaan Wanprestasi ;
a)    Tidak terpenuhinya prestasi sama sekali.
b)    Ada prestasi, tetapi tidak sesuai dengan harapan.
c)    Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya (Terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan.
d)    Melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan, demi tercapainya suatu prestasi.
Berakhirnya Perjanjian 
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pada dasarnya setiap perikatan, termasuk perjanjian memiliki jangka waktu berlakunya, dan akan berakhir dengan sendirinya dengan habisnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian tersebut, kecuali jika diperpanjang atau diperbaharui oleh para pihak (time constraint). Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakhiran lebih awal. Dalam hal ini perlu diatur secara pasti dan jelas apa-apa sajayang merupakan dan menjadi dasar pembenaran pengakhiran lebih awal.
Di Indonesia perlu diperhatikan ketentuan yang diatur dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga saat ini belum jelas statusnya, apakah dapat disimpangi atau tidak oleh para pihak, serta seberapa jauh mengikatnya bagi para pihak. Menurut ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan atau diakhiri sebelum jangka waktunya jika keputusan mengenai pembatalan atau pengakhiran tersebut telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri.
Suatu perjanjian selain memiliki jangka waktu berlakunya, pada dasarnya juga dapat batal atau dibatalkan. Berdasarkan pada alasan kebatalannya, kebatalan dapat dibedakan dalam perjanjian yang dapat dibatalkan dan perjanjian yang batal demi hukum.
kebatalan dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak
a)    Kebatalan Relatif
Suatu kebatalan disebut relatif, jikakebatalan tersebut hanya berlaku terhadap individu orang perorangan tertentu saja.
b)    Kebatalan Mutlak
Suatu kebatalan disebut dengan mutlak, jika kebatalan tersebut berlaku umum terhadap seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali.
Disamping pemberlakuan nulitas atau kebatalan yang relatif dan mutlak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian pemberlakuan nulitas, seperti yang diatur dalam pasal 1341 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang melindungi hak-hak pihak ketiga yang telah diperolehnya dengan itikad baikatas segala kebendaan yang menjadi pokok perjanjian yang batal tersebut. Perjanjian waralaba yang dibatalkan dapat membawa akibat nulitas yang relatif dan mutlak secara bersama-sama. 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Franchise merupakan salah satu sistem pengembangan bisnis yang sedang berkembang saat ini. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila kita mengembangkan bisnis dengan cara Franchise ini, salah satunya adalah bisnis dapat berkembang dengan cepatdan besar tanpa mengeluarkan banyak modal, karena tiap-tiap outlet yang ada memanfaatkan sumber daya finansialnya sendiri.
Bisnis Franchise ini berkembang pesat di Indonesia tahun 1990-an sampai sekarang dan sudah banyak jenis usaha yang di-franchise-kan mulai dari bisnis kuliner sampai pada bisnis bimbingan belajar. Salah satu bimbingan belajar yang dalam pengembangan outletnya menerapkan system franchise adalah Primagama. Primagama merupakan salah satu franchise yang bergerak di bidang jasa bimbingan belajar.
Di Indonesia Franchise ini dikenal dengan sebutan Waralaba. Dengan semakin berkembangnya bisnis ini di  Indonesia, maka Pemerintah perlu mengatur Franchise ini dalam suatu bentuk peraturan yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

DAFTAR PUSTAKA
-    Wikipedia Indonesia, tentang arti Waralaba
-    Naili, Farida,Upaya Mencetak Laba Melalui Perjanjian Bisnis Waralaba, (Majalah Masalah-Masalah Huku)
-    Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia,
-    Richard, Burton, Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996),


BAB I
PENDAHULUAN
 
Banyak cara untuk menjadi seorang wira usahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung.Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
 
Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampaisaat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, restoran. Primagama merupakan salah satu contoh bentuk franchise (waralaba) dibidang jasa bimbingan belajar.
 
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisordan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.
 
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu perjanjian waralabadan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
 
Hal-hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan-penyimpangan, dan penyimpangan-penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi.
 
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain: tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
Pembangunan di bidang perekonomian merupakan salah satu unsur penting bagi suatu negara. Hal ini dikarenakan keberhasilan dalam membangun ekonomi akan membawa dampak pembangunan dibidang-bidang lainnya, karena keberhasilan pembangunan bidang ekonomi akan nampak dalam kesejahteraan masyarakatnya, dan jika masyarakat sudah sejahtera maka pemerintah akan lebih mudah untuk membangun bidang-bidang lainnya sperti bidang politik, hukum, sosial budaya dan Hankam.
 
Salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan melakukan wirausaha, karena dengan wirausaha akan membuat masyarakat menjadi mandiri dan dengan wirausaha akan membuka peluang untuk dirinya sendiri dan menarik keuntungan dari peluang yang diciptakan tersebut.
 
Selain itu wirausaha dapat berguna untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain yang berada disekitar usaha tersebut. Itulah sebabnya pemerintah sangat menganjurkan bagi masyarakatuntuk melakukan wirausaha.
 
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Diantara pilihan – pilihan itu ada kelebihan dan kekurangannya, mendirikan bisnis sendiri memiliki keuntungan bahwa si pemilik bisnis dapat dengan leluasa untuk melakukan atau membuat aturan untuk menjalankan bisnisnya sedangkan kekurangan dari mendirikan bisnis sendiri antar lain bahwa sistem bisnisnya belum teruji dan pasar belum tentu ada sehingga peluang gagal besar. Membeli sistem bisnis yang telah ada memiliki keuntungan bahwa pembeli sistem tersebut tidak perlu memulai dari nol, karena biasanyasistem itu telah teruji dan siap dijalankan oleh si pembeli sistem bisnis itu, namun dalam membeli sistem bisnis juga ada kekurangan ataukelemahannya antara lain bahwa si pembeli sistem tersebut tidak memiliki keleluasaan menjalankan bisnis, karena telah ada atuaran-aturan yang telah dibuat oleh si pemilik sistem bisnis tersebut.
 
Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia diesbut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung.Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
 
Selain itu menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), yang dimaksud dengan waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barangatau jasakepada pelanggan akhir, dimana pemilik (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaanuntuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu
 
Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara memasuki dunia usaha yang sangat popular di dunia, karenamengingat produk ataujasa franchise adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang tinggi. Produk atau jasa waralaba asing yang telah mendunia adalah : Mc.Donald, KFC, Pizza Hut. Sedangkan waralaba lokal yang telah sukses antara lain : Es Teller 77, Alfa, Makro, Rudi Hadisuwarno, Yopie, Johnny Andrean. Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah mencakup mulai dari produk makanan, minuman, resto, jasa seperti : salon kecantikan, ritel, foto copy, hotel dan obat-obatan dan bimbingan belajar sudah menyebar di seluruh Indonesia telah melakukan sistem waralaba dalam memasarkan produk atau jasa ke konsumen.
 
Dalam melakukan suatu kegiatan usaha kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa motifyang sering kali disebutkan sebagai dasar kerja sama ini, yaitu mengatasi masalah pajak, persaingan, kemajuan teknologi dan sebagainya. 
 
Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui tata cara, proses serta suatu code of conductdan sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha pemberi waralaba. 
 
Dalam franchise ini, dapat dikatakan sebagai bagian dari kepatuhan mitra  usaha terhadap aturan main yang diberikan oleh pengusaha pemberi waralaba, mitra usaha diberikan hak untuk memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional dari pengusaha pemberi waralaba, baik dalam bentuk penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi, maupun rahasia dagang. Pengusaha pemberi waralaba selanjutnya memperoleh imbalan royalty atas penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional mereka oleh penerima waralaba.
 
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement).
 
Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisordan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.Pada dasarnya perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan antara kedua belah pihak dan tentunya harus menguntungkan bagi kedua belah pihak.
 
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor, jangka waktu  perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
 
Hal-hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjianitu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan-penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi.
 
Dalam pelaksanaan perjanjian franchise atau waralaba akan ada kemungkinan terjadi wanprestasi. Wanprestasiini terjadi jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi tersebutmenyebabkan kerugian di pihak lain maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut kepada pihak yang melakukan wanprestasi untuk memenuhi prestasinya.
 
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba.Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama.
 
Istilah waralaba itu sendiri berarti usaha yang memberikan laba lebih/istimewa (privillege) dari pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewajiban atas pembayaran-pembayaran.
 
Kita dapat menyimak pengertian kerjasama waralaba pada PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Waralaba disebutkan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
 
Ada dua pihak dalam kerjasama franchise. Pertama, Franchisor (pemilik/pemegang hak merk/intelektual tertentu). Umumnya merek barang atau jasa yang dimiliki Franchisor adalah barang atau jasa yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selain itu, sistem manajemennya juga harus kuat.
 
Kedua, Franchisee (investor) yaitu pihak yang akan merek dan sistem manajemen Franchisor untuk dipakai dalam bisnisnya. Untuk menjadi Franchisee dia harus membayar sejumlah nilai (Franchise Fee) kepada Franchisor.
 
Semua kesepakatan antara Franchisee dengan Franchisor kemudian dituangkan dalam Franchise Agreement. Franchise Agreement adalah dasar kerjasama kedua belah pihak. Franchise Agreement yang baik harus memberi win-win solution kepada kedua belah pihak.
 
Syarat sahnya Prjanjian 
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.    Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.    mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.    Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.    Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Wanprestasi
 
kata “Wanprestasi” berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk, dan pengertian dari Wanprestasi itu sendiri adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur.
 
Dalam KUHPerdata, Wanprestasi diatur didalam Pasal 1238. yaitu ; Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau dengan berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan Debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan & pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.)
 
yang dimaksud dengan Debitur ialah Orang yang mempunyai Utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan kreditur ialah Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih didepan pengadilan.
 
Macam-macam bentuk keadaan Wanprestasi ;
a)    Tidak terpenuhinya prestasi sama sekali.
b)    Ada prestasi, tetapi tidak sesuai dengan harapan.
c)    Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya (Terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan.
d)    Melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan, demi tercapainya suatu prestasi.
 
Berakhirnya Perjanjian 
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
 
Pada dasarnya setiap perikatan, termasuk perjanjian memiliki jangka waktu berlakunya, dan akan berakhir dengan sendirinya dengan habisnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian tersebut, kecuali jika diperpanjang atau diperbaharui oleh para pihak (time constraint). Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakhiran lebih awal. Dalam hal ini perlu diatur secara pasti dan jelas apa-apa sajayang merupakan dan menjadi dasar pembenaran pengakhiran lebih awal.
 
Di Indonesia perlu diperhatikan ketentuan yang diatur dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga saat ini belum jelas statusnya, apakah dapat disimpangi atau tidak oleh para pihak, serta seberapa jauh mengikatnya bagi para pihak. Menurut ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya dapat dibatalkan atau diakhiri sebelum jangka waktunya jika keputusan mengenai pembatalan atau pengakhiran tersebut telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri.
 
Suatu perjanjian selain memiliki jangka waktu berlakunya, pada dasarnya juga dapat batal atau dibatalkan. Berdasarkan pada alasan kebatalannya, kebatalan dapat dibedakan dalam perjanjian yang dapat dibatalkan dan perjanjian yang batal demi hukum.
kebatalan dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak
 
a)    Kebatalan Relatif
Suatu kebatalan disebut relatif, jikakebatalan tersebut hanya berlaku terhadap individu orang perorangan tertentu saja.
 
b)    Kebatalan Mutlak
Suatu kebatalan disebut dengan mutlak, jika kebatalan tersebut berlaku umum terhadap seluruh anggota masyarakat tanpa kecuali.
 
Disamping pemberlakuan nulitas atau kebatalan yang relatif dan mutlak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian pemberlakuan nulitas, seperti yang diatur dalam pasal 1341 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang melindungi hak-hak pihak ketiga yang telah diperolehnya dengan itikad baikatas segala kebendaan yang menjadi pokok perjanjian yang batal tersebut. Perjanjian waralaba yang dibatalkan dapat membawa akibat nulitas yang relatif dan mutlak secara bersama-sama. 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Franchise merupakan salah satu sistem pengembangan bisnis yang sedang berkembang saat ini. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila kita mengembangkan bisnis dengan cara Franchise ini, salah satunya adalah bisnis dapat berkembang dengan cepatdan besar tanpa mengeluarkan banyak modal, karena tiap-tiap outlet yang ada memanfaatkan sumber daya finansialnya sendiri.
 
Bisnis Franchise ini berkembang pesat di Indonesia tahun 1990-an sampai sekarang dan sudah banyak jenis usaha yang di-franchise-kan mulai dari bisnis kuliner sampai pada bisnis bimbingan belajar. Salah satu bimbingan belajar yang dalam pengembangan outletnya menerapkan system franchise adalah Primagama. Primagama merupakan salah satu franchise yang bergerak di bidang jasa bimbingan belajar.
 
Di Indonesia Franchise ini dikenal dengan sebutan Waralaba. Dengan semakin berkembangnya bisnis ini di  Indonesia, maka Pemerintah perlu mengatur Franchise ini dalam suatu bentuk peraturan yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

DAFTAR PUSTAKA
-    Wikipedia Indonesia, tentang arti Waralaba
-    Naili, Farida,Upaya Mencetak Laba Melalui Perjanjian Bisnis Waralaba, (Majalah Masalah-Masalah Huku)
-    Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia,
-    Richard, Burton, Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996),


Analisa Aliran Sosiologi Hukum terhadap “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Kegagalan dalam hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya akan bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten dan berksinambungan adalah kunci utama untuk memberantas koruptor-koruptor yang telah merugikan negara. Namun ditengah perjalanan dalam membarantas korupsi, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai rintangan dan halangan salah satunya berupa upaya mengkriminalisasi beberapa pimpinan KPK, namun counter attack yang dilakukan oleh koruptor-koruptor untuk melemahkan gerakan KPK harus kandas ditengah jalan karena mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK terpaksa dihentikan dengan alasan Sosiologis.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menjadi tersangka menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima permohonan praperadilan Anggoro Widjojo. Putusan tersebut menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan tidak sah dan memerintahkan agar perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Secara yuridis formal dan dengan menggunakan kaca mata kuda, tidak ada yang salah dengan putusan pra peradilan tersebut. Sejak awal, penerbitan SKPP telah menimbulkan pertentangan logika berpikir hukum. Disatu sisi, dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra Kejaksaan telah mengeluarkan P-21, yang berarti perkara telah lengkap, termasuk bukti-buktinya, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun disisi yang lain, Kejaksaan menerbitkan SKPP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, SKPP diterbitkan jika perkara tersebut tidak cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sementara itu, perkara ditutup demi hukum bila perkara tersebut nebis in idem, kadaluarsa atau meninggal dunia.

Pertanyaan kemudian, apakah dalam penanganan kasus Bibit-Chandra hakim hanya mempertimbangkan yuridis formal semata? Sudah menjadi rahasia umum bahwa penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Direktur PT. Masaro Anggoro Widjojo penuh dengan rekayasa. Indikasi ini diperkuat dengan adanya rekaman pembicaraan yang diperdengarkan dalam siding MK, 3 November 2009. selain itu, juga pengakuan ulang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.

Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah  dan Bibit Samad Rianto menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.   Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak yang sangat besar  seperti hilangnya  public trust terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Oleh karena itu, hakim dalam mengadili perkara Bibit-Chandra harus bertindak hati-hati dan tidak hanya berkutat pada formal legalistik. Tetapi juga harus memerhatikan kasus tersebut dari berbagai aspek, termasuk aspek sosiologis. Terlabih dalam hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materil dan bukan kebenaran formal.

Upaya lainnya untuk menyelamatkan lembaga KPK dari praktek kriminalisasi adalah dengan menggunakan hak pengesampingan perkara (depooner) oleh Jaksa Agung melalui mekanisme Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI yang berbunyi :
Jaksa agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum

Hal ini merupakan asas oppurtunitas Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.

Suatu pemahaman serta pengkajian secara sosiologis terhadap hukum, termasuk penegakannya, merupakan suatu kebutuhan yang minta dipenuhi untuk saat-saat seperti sekarang ini. Yang dimaksud “saat-saat seperti sekarang” ini adalah masa suatu masyarakat, dalam hal ini Indonesia, tengah mengalami perubahan-perubahan, suatu kurun zaman yang ditandai oleh perubahan sosial.

B. Masalah Pokok
1. Bagaimana pandangan aliran sosiologi terhadap hukum?
2. Bagaimana pandangan aliran sosiologi hukum terhadap perkara Bibit-Chandra?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Pandangan Aliran Sosiologi Terhadap Hukum


Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Erlich dan Max Weber. Menurut aliran sosiologi, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkambangan hukum merupakan kaca dari perkembangan masyarakat.

Oleh sebab itu menurut aliran sosiologis, hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, tetapi kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau perilakunya dimasyarakat. Hammaker, yang meletakkan dasar sosiologi hukum di Belanda menyatakan, hukum itu bukan suatu himpunan norma-norma, bukan himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk ‘kebiasaan’ orang dalam pergaulannya dengan orang lain didalam masyarakat itu.

Menurut Soekanto, aliran Sosiological Jurispridence yang dipelopori oleh Eugen Erlich (1826-1922) yang berasal dari Asutria, bukunya yang terkenal “Fundamental Principle of The Sociology of Law”. Erlich mengatakan bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak didalam masyarakat itu sendiri. Kemudian dalam hal tata tertib di masyarakat dilaksanakan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.

Tokoh penting lainnya ialah Roscoe Pound (1870-1964), yang berasal dari Amerika mengemukakan bahwa hukum itu harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi dalam rangka memenuhi akan kebutuhan sosial, serta tugas ilmu hukumlah untuk mengembangkan suatu kerangka kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. 

Pound juga membedakan dalam mempelajari hukum, ada hukum sebagai suatu proses yang hidup dimasyarakat (law in action) dan ada hukum yang tertulis (law in the books). Ajaran pound ini bukanlah satu atau sebagian hukum saja tetapi semua bidang hukum baik subtantif maupun ajektif. Sehingga hukum tersebut apakah sudah sesuai dengan yang senyatanya. Malah Pound menambahkan kajian sosiologi hukum itu sampai kepada putusan dan pelaksanaan pengadilan, serta antara isi suatu peraturan dengan efek-efek nyatanya.

Leon Duguity terkenal dengan konsepsi ‘Solidaritas Sosial’  menyatakan bahwa berlakunya hukum itu sebagai suatu realita, ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Menurut Duguity, pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan saja hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.
 
B. Pandangan Aliran Sosiologi Hukum Terhadap Perkara Bibit-Chandra.

Dengan dikabulkannya putusan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra membawa dampak yang buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Runtutan panjang skenario kriminalisasi pimpinan KPK rupanya masih berlanjut, yang dulu sempat terhenti karena mendapat jutaan protes dari masyarakat. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan bangsa mengekpresikan penolakannya terhadap upaya kriminalisasi dengan berbagai cara dan yang  paling popular adalah dengan gerakan sejuta rakyat Indonesia menolak upaya kriminalisasi KPK melalui Facebook. Yang mana pada akhirnya pemerintah mendapatkan tekanan yang cukup kuat dari masyarakat untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra.

Tekanan publik (public pressur) terhadap pemerintah dalam perkara kriminalisasi KPK adalah bentuk ketidaksetujuan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlanjut, karena proses hukum yang sedang berlansung tersebut sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Menurut aliran Sosiologis, hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Upaya kriminalisasi KPK menurut aliran sosiologis adalah sebuah upaya untuk memisahkan hukum dari masyarakat.

Menganai dikabulkannya praperadilan terhadap SKPP Bibit- Chandra di Pengadilan, memberikan gambaran bahwasanya para hakim di Indonesia masih terjebak didalam pemikiran legal-formalistik. Konsep hukum hanya dipahami sebatas peraturan perundang-undangan tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya terutama aspek sosiologis. Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap upaya kriminalisasi KPK tidak mendapatkan perhatian dari hakim yang memutuskan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Menurut Satjipto Rahardjo Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya.

Hal ini menjadi bukti ketidakmampuan hakim Indonesia untuk bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional itu sesungguhnya tidak hanya bersebab pada status para hakim (sebagai pegawai negeri) yang sebenarnya kurang menjamin kemandiriannya, akan tetapi juga oleh sebab lain. Doktrin dan tradisi yang dianut dalam badan-badan pengadilan di Indonesia telah mengkonsepkan hakim sebatas sebagai pengucap bunyi hukum yang harus mereka temukan dari sumber-sumber formal yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara doktrinal. Pendidikan kehakiman dan kehakiman di Indonesia telah terlanjur sangat menekankan cara berpikir deduktif lewat silogisme logika formal, tanpa mencoba mendedah mahasiswa juga kecara berpikir induktif yang diperlukan untuk menganalisis dari kasus-kasus itu untuk mengembangkan case law.

Dalam realitas kemasyarakatan Indonesia saat ini,  kita melihat begitu banyak penyelesaian kasus-kasus yang lebih berorientasi pada hukum yang formal (positivisme hukum), telah banyak kegagalan dan telah menimbulkan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan, pembacaan ulang terhadap hukum kita merupakan sesuatu yang harus dilakukan  dan dengan aliran sosiologis, hukum mendapatkan tempat ditengah-tengah masyarakat.

Perspektif hukum dalam konteks interaksi sosial mengalami perubahan dalam hal pengaturan dan penerapan hukuman. Hukum yang diharapkan bisa mewujudkan hubungan yang seimbang, humanis dalam memecahkan persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah, ternyata berubah dalam kenyataannya kearah pengaturan dan penerapan hukuman bagi siapa yang kuat dialah yang menang. Inilah fenomena yang mewarnai penerapan hukum dalam konteks sosial. Anggodo yang mencoba melakukan penyuapan terhadap KPK dan menjadi salah satu sutradara untuk mengkriminalisasi KPK masih bisa menghirup udara segar, hal ini di asumsikan bahwa Anggodo memiliki kekuatan materi yang bisa mempengaruhi para aparat penegak hukum.

Studi perubahan hukum sangat lekat dengan cara mengarahkan peran negara sebagaimana yang diharapkan, yang tidak lepas dengan ketertiban sosial dimana anggota masyarakat saling berinteraksi satu sama lain. Disinilah posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara lansung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergerseran tetapi pranata hukum tetap terjaga.

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan.

    Hukum dan masyarakat merupakan sebuah entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hukum lahir dari adanya interaksi antar masyarakat dan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sangat memerlukan hukum agar terciptanya kedamaian dan ketertiban. Norma-norma yang hidup ditengah masyarakat mengkristal dalam wujud hukum, hukum yang dinamis dan multi dimensi yang bisa menjawab semua permasalahan yang ada ditengah masyarakat oleh karena itu aliran sosiologis berpendapat bahwa hukum adalah hasil interaksi  masyarakat. Untuk itu hukum harus mencerminkan tentang nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
    Dengan diterimanya putusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra menjadi bukti bahwa Hakim di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara masih menggunakan konsep legal-formalitik. Hakim hanya memandang dari sisi yuridis semata, sedangkan aspek yang lainnya seperti aspek sosiologis tidak mendapatkan tempat dalam memutus sebuah perkara.  Padahal esensinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan menurut hukum berbeda dengan keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan perubahan menuju kepada hukum yang lebih mencerminkan keadilan ditengah masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
- Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu  Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
- Bambang Widodo Umar, Paradigma Sosiologi Hukum, Jakarta, 2010
- Eddy Os Hiariej, Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dalam “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra?  Opini Harian Kompas, 28 April 2010
- Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
- Laporan dan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
- Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
- Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Rajawali Pres, Jakarta, 1993

Peran Logika Hukum

Peaper

Peranan Logika Dalam Ilmu Hukum
Tugas ini di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Logika Hukum Dosen pengampu: Drs. Triwahyu BU.,Mpd.,MT.


Oleh    : Umar Faruq
NIM    : 1030102152
Fakultas : Hukum
Jurusan : Ilmu Hukum

universitas cokroaminoto yogyakarta
Tahun 2013-2014




BAB I
PENDAHULUAN

 
Dalam terminologi hukum atau bahasa hukum dikenal tiga bahasa yang lazim digunakan yakni law of reasoning (hukum penalaran), legal reasoning (penalaran hukum), dan law and logic (hukum dan logika.
 
Defenisi hukum yang lengkap dapat mengakomodasi semua aliran dalam hukum penalaran adalah defenisi hukum yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Kusumaatmadja Hukum adalah seperangkat aturan, kaidah-kaidah, asas-asas dan institusi-instutsi serta proses yang mengikat daya keberlakuannya. Sementara logika berasal dari kata logos yng berarti kata, pertimbangan akal, dan percakapan. Atau dengan bahasa yag sederhana logika_logos diartikan suatu pertimbangan perkataan berdasarkan akal yang sehat atau sesuai dengan standar yang normal.
 
Contoh penggunaan logika hukum: dalam Pasal 362 KUHP menegaskan barang siapa mengambil barang baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pida penjara selama lima tahun atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.
 
Jika diterapkan pada pencurian barang seperti kendaraan bermotor. Misalnya si A membawa motor si B tanpa sepengatahuan si B, dan kemudian dalam beberapa jam kemudian Motor itu dikembalikan ditempatnya, dan baru si B mengetahuinya. Dengan menerapakan ketentuan Pasal 362 berarti salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni si A tidak memenuhi unsur perbuataannya “dengan maksud memilki Itu”. Maka bukan dalam kategori pencurian.
Namun sebenarnya kalau ditinjau lebih jauh, dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut oleh si A, ada barang yang hilang yakni bensin kendaraan bermotor. Berarti pencurian yang terjadi adalah pencurian bensin.
 
Dengan demikian logika hukum berfungsi untuk menalar hukum, menalar ketentuan pasal-pasal terhadap peristiwa hukum (seperti peristiwa pidana) sehingga penalaran tersebut sesuai dengan alur berpikir sistematis, metodik untuk menghasilkan preposisi hukum yang benar serta imperatif.

BAB II
PEMBAHASAN

 
A. DEFINISI LOGIKA
Istilah logika, dari segi etimologis, berasal dari kata Yunani logos yang digunakan dengan beberapa arti, seperti ‘ucapan, bahasa, kata, pengertian, pikiran, akal budi, ilmu’ (Poespoprodjo, 1981: 2). Dari kata logos kemudian diturunkan kata sifat logis yang sudah sangat sering terdengar dalam percakapan kita sehari-hari. Orang berbicara tentang perilaku yang logis sebagai lawan terhadap perilaku yang tidak logis, tentang tata cara yang logis, tentang penjelasan yang logis, tentang jalan pikiran yang logis, dan sejenisnya. Dalam semua kasus itu, kata logis digunakan dalam arti yang kurang lebih sama dengan ‘masuk akal’; singkatnya, segala sesuatu yang sesuai dengan, dan dapat diterima oleh akal sehat.
 
Dengan hanya berdasar kepada arti etimologis itu, apa sebetulnya logika masih belum dapat diketahui. Agar dapat memahami dengan sungguh-sungguh hakekat logika, sudah barang tentu orang harus mempelajarinya. Untuk maksud itu, kiranya tepat kalau, sebagai suatu perkenalan awal, terlebih dahulu dikemukakan di sini sebuah definisi mengenai istilah logika itu.
 
Dalam bukunya Introduction to Logic, Irving M. Copi mendefinisikan logika sebagai suatu studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan dalam membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat (Copi, 1976: 3). Dengan menekankan pengetahuan tentang metode-metode dan prinsip-prinsip, definisi ini hendak menggarisbawahi pengertian logika semata-mata sebagai ilmu. Definisi ini tidak bermaksud mengatakan bahwa seseorang dengan sendirinya mampu bernalar atau berpikir secara tepat jika ia mempelajari logika. Namun, di lain pihak, harus diakui bahwa orang yang telah mempelajari logika–jadi sudah memiliki pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir–mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berpikir secara tepat ketimbang orang yang sama sekali tidak pernah berkenalan dengan prinsip-prinsip dasar yang melandasi setiap kegiatan penalaran. Dengan ini hendak dikatakan bahwa suatu studi yang tepat tentang logika tidak hanya memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir tepat, melainkan juga membuat orang yang bersangkutan mampu berpikir sendiri secara tepat dan kemudian mampu membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. Ini semua menunjukkan bahwa logika tidak hanya merupakan suatu ilmu (science), tetapi juga suatu seni (art). Dengan kata lain, logika tidak hanya menyangkut soal pengetahuan, melainkan juga soal kemampuan atau ketrampilan. Kedua aspek ini berkaitan erat satu sama lain. Pengetahuan mengenai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir harus dimiliki bila seseorang ingin melatih kemampuannya dalam berpikir; sebaliknya, seseorang hanya bisa mengembangkan keterampilannya dalam berpikir bila ia sudah menguasai metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir.
Namun, sebagaimana sudah dikatakan, pengetahuan tentang metode-metode dan prinsip-prinsip berpikir tidak dengan sendirinya memberikan jaminan bagi seseorang dapat terampil dalam berpikir. Keterampilan berpikir itu harus terus-menerus dilatih dan dikembangkan. Untuk itu, mempelajari logika, khususnya logika formal secara akademis sambil tetap menekuni latihan-latihan secara serius, merupakan jalan paling tepat untuk mengasah dan mempertajam akal budi. Dengan cara ini, seseorang lambat-laun diharapkan mampu berpikir sendiri secara tepat dan, bersamaan dengan itu, mampu pula mengenali setiap bentuk kesesatan berpikir, termasuk kesesatan berpikir yang dilakukannya sendiri.
 
Jenis Logika
Logika dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek atau sudut pandang. Di antaranya ialah berdasarkan sumber dari mana pengetahuan logika diperoleh, sejarah perkembangan, bentuk dan isi argumen, dan proses atau tata cara penyimpulan.
 
a. Logika Alamiah
Dari nama istilah itu saja sudah tampak apa maksudnya. Setiap manusia, dari kodratnya, memiliki jenis logika ini justru karena ia adalah makhluk rasional. Sebagai makhluk rasional, ia dapat berpikir. Hukum-hukum logika yang dibawa sejak lahir ini memungkinkan manusia dapat bekerja dan bertindak, baik secara spontan maupun disengaja. Dengan perkataan lain, dengan mendasarkan diri pada akal sehat saja, manusia mampu berpikir dan bertindak. Tetapi, hukum-hukum logika ini hanya dapat membantu manusia dalam menghadapi hal-hal keseharian yang bersifat rutin dan sepele. Bila manusia mulai dihadapkan kepada masalah-masalah yang sulit dan kompleks, maka logika alamiah dengan hukum-hukum akal sehatnya sudah tidak dapat diandalkan. Dalam menghadapi masalah-masalah semacam itu manusia dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum-hukum, cara-cara, metode-metode bagaimana seharusnya bernalar, sehingga dengan demikian baik proses atau prosedur penalaran maupun kesimpulan yang dihasilkannya betul-betul terjamin kepastiannya. Untuk maksud itulah manusia membutuhkan logika ilmiah.
 
b. Logika Ilmiah
Uraian di atas memperlihatkan bahwa kelemahan-kelemahan logika alamiah akan dapat diatasi bila manusia memiliki logika ilmiah. Jenis logika kedua ini mampu membekali manusia dengan prinsip-prinsip, norma-norma, dan teknik-teknik tertentu, yang apabila dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka ketepatan proses penalaran beserta keabsahan kesimpulan dapatlah dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, berbeda dengan logika alamiah yang didapat secara kodrati, logika ilmiah justru harus diperoleh dengan mempelajari dan menguasai hukum-hukum penalaran sebagaimana mestinya. Kemudian, dengan menerapkan hukum-hukum tersebut secara terus-menerus, setiap bentuk kekeliruan penalaran dapat dihindari.
Sejarah Perkembangan
 
Ditinjau dari segi pertumbuhan dan perkembangannya, logika biasanya dikenal dalam dua jenis, yakni logika klasik dan logika modern
 
a. Logika Klasik
Jenis logika ini merupakan ciptaan Aristoteles (384—322 seb. M), salah seorang filsuf besar yang hidup di zaman Yunani kuno. Dia adalah orang pertama yang melakukan pemikiran sistematis tentang logika. Karena alasan itu, logika ciptaannya itu disebut juga logika Aristoteles atau logika tradisional. Namun demikian, ia sendiri tidak menggunakan istilah logika, melainkan istilah analitika dan dialektika. Dengan analitika dimaksudkan penyelidikan terhadap argumen-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang benar; sedangkan dialektika adalah penyelidikan terhadap argumen-argumen yang bertolak dari putusan-putusan yang masih diragukan kebenarannya.
 
Bagi Aristoteles logika bukanlah suatu ilmu di antara ilmu-ilmu lain. Hal ini tampak dari organon (yang berarti ‘alat’), judul yang ia berikan kepada kumpulan karangannya tentang logika. Menurut dia, logika merupakan alat untuk mempraktekkan ilmu pengetahuan. Dengan perkataan lain, baginya logika adalah persiapan yang mendahului ilmu-ilmu. Baru kemudian, pada permulaan abad III Masehi, Alexander Aphrodisias mulai menggunakan istilah logika dengan arti seperti yang dikenal sekarang (Bertens, 1979: 135—6).
 
Sampai pertengahan abad ke-19 pembicaraan mengenai logika tetap tidak bergeser dari apa yang sudah ditetapkan Aristoteles dalam logika klasik dan tidak mengalami perubahan sedikit pun.
 
b. Logika Modern
Suatu perkembangan baru dalam logika mulai tampak ketika beberapa ahli matematika Inggris, seperti A. de Morgan (1806—1871) dan George Boole (1815—1864), mencoba menerapkan prinsip matematika ke dalam logika klasik. Dengan menggunakan lambang-lambang nonbahasa atau lambang-lambang matematis, mereka berhasil merintis lahirnya suatu jenis logika lain, yakni logika modern, yang disebut juga logika simbolis atau logika matematis, yang sejak pertengahan Abad ke-19 dibedakan dari logika klasik.
 
Bentuk dan Isi Argumen
Dengan bertolak dari segi bentuk dan isi argumen, logika dapat dibedakan atas logika formal dan logika material. Logika formal membahas masalah bentuk argumen, sedangkan logika material memusatkan perhatiannya pada masalah isi argumen.
 
a. Logika Formal
Persoalan mengenai bentuk penalaran, yang menjadi pusat penyelidikan dalam logika formal, tidak lain merupakan persoalan yang menyangkut proses penalaran. Dalam hal ini yang dipertanyakan adalah: apakah proses penalaran (dari premis-premis ke kesimpulan) dalam suatu argumen tertentu tepat atau tidak, lurus atau tidak? Bila ternyata proses penalarannya tepat, maka kesimpulan yang dihasilkan pasti tepat juga. Dalam logika formal, argumen seperti itu disebut argumen yang sahih (valid). Jadi, suatu argumen hanya dapat dikatakan sahih dari segi bentuk bila kesimpulan penalaran tersebut memang diturunkan secara tepat atau lurus dari premis-premisnya atau, dengan kata lain, bila kesimpulan yang ditarik itu sungguh-sungguh merupakan implikasi logis dari premis-premisnya. Selain dari itu, bentuk argumen dikatakan tidak sahih. Jelaslah, bahwa yang memainkan peranan kunci bagi sahih atau tidak sahihnya bentuk suatu penalaran adalah premis-premis yang berfungsi sebagai landasan atau dasar penyimpulan. Dengan demikian, penataan premis-premis yang keliru dengan sendirinya akan berakibat pada kesimpulan yang keliru pula.

b. Logika Material
Bila logika formal berbicara tentang tepat tidaknya proses penalaran, maka logika material berurusan dengan benar tidaknya proposisi-proposisi yang membentuk suatu argumen. Itu berarti bahwa suatu argumen hanya dapat dikatakan benar dari segi isi bila semua proposisi (premis-premis dan kesimpulan)-nya benar, artinya, semua proposisi itu sesuai dengan kenyataan. Jadi, jika satu saja dari proposisi-proposisi dalam suatu argumen tidak benar, maka argumen tersebut, sebagai satu kesatuan, dari segi isi, dikatakan tidak benar.
 
B. Arti Penting Logika Terhadap Ilmu Hukum 
Logika hukum adalah suatu jalan pemikiran tentang bagamana peraturan itu dibuat, dan ditemukan dalam bentuk peraturan dan penemuan hukum.
 
Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logical suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal (Scholten, 2003:5). Ilmu hukum adalah semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukium adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal dan juga sosiologikal (Scholten, 2003:7). 
 
Logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. Penalan tersebut bergerak dari suatu proses yang dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (propositio),kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning).
 
Logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yang dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. Logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan dan kesahihan alas an pendukung putusan (Munir Fuady).
 
Selanjutnya Munir Fuady menjelaskan bahwa logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup bebrapa prinsip diantaranya; Pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior. Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.
Sumber Hukum
 
Sumber hukum memiliki banyak makna, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Sumber hukum menurut Ishaq (2008:91), adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan tersebut dilanggar, akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Secara umum, sumber hukum ada dua macam, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dari sebuah peraturan tersebut.
Kansil menyatakan bahwa sumber hukum materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misal dari sudut sejarah, ekonomi, sosiologis, filsafat, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil dibagi menjadi lima, diantaranya (C.S.T. Kansil, 1989:46):
a.    Undang-Undang (statute)
b.    Kebiasaan (custom)
c.    Putusan Hakim (jurisprudence)
d.    Traktat (treaty)
e.    Pendapat sarjana hukum (doktrin)

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Logika hukum adalah suatu hasil proses berpikir yang dibutuhkan oleh setiap ahli hukum, calon ahli hukum atau penegak hukum. Mempunyai kompetensi untuk menerapkan atau pembentuk hukum selalu memperhatikan antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Melakukan perumpamaan selama melakukan proses olah pikir dengan berargumentasi hukum akan memudahkan pemahaman.
Kesalahpahaman terhadap peran logika di dalam argumentasi hukum yaitu :berkaitan dengan keberatan terhadap penggunaan logika silogistik (sylogistiche logica). berkaitan dengan peran logika dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim dan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi keputusan. berkaitan dengan alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan.logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum menyangkut tidak adanya kriteria formal yang jelas tentang hakikat rasionalitas nilai di dalam hukum.
 
B. Saran
Saran-saran ini di khususkan untuk mahasiswa fakultas hukum baik yang masih dalam bangku kuliah atau sudah lulus, agar dalam menerapkan hukum nantinya mempertimbangkan antara amar ma’ruf untuk mengadili suatu persidangan.
 
DAFTAR PUSTAKA

-    Andi Hamzah. 1989. Kamus Hukum. Jakarta:
-    Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
-    Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum. Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
-    Munir Fuady. 2010. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
-    Paul Scholten. 2003. Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.



Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam-Takharuj atau Tashaluh adalah apabila ahli waris mengadakan perdamaian dengan jalan mengeluarkan sebagai ahli waris dari haknya atasbagian warisan dengan imbalan menerima sejumlah harta tertentu, dari harta warisan atau harta lain.

Takharuj dapat terjadi misalnya salah seorang ahli waris mengadakan persetujuan damai dengan ahli waris lain, bahwa bagaiannya di serahkan pada ahli waris lain dengan ketentuan bahwa dia cukup menerima uang 100.000 saja dari warisan yang bersangkutan.

Yang banyak terjadi adalah salah seorang ahli waris lainnya, bahwa ia menyerahkan hak warisnya kepada mereka, tetapi supaya saja benda tertentu dari harta warisan, misalnya rumah dan seabgainya. Apabila takharuj semacam ini terjadi, harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada kemudian pada waris mengadakan persetujuan damaidi berikan benda harta warisan yang di inginkan.

Kemungkina lain, salah seorang ahli waris mengadakan persetujuan damai dengan semua ahli waris lainnya bahwa dia tidak akan mengambil bagiannya dari harta warisan, tapi harus di ganti dengan sejumlah uang yang di bayar oleh para ahli waris lain itu. Bukan dengan sebagian harta warisan, melainkan dari uang mereka sendiri.

Dalam hal ini masih ada 3 kemungkinan lagi, yaitu para ahli waris mengeluarkan harta sama besar atau ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit dari perbandingannya, dengan haknya atas harta warisan, atau masing-masing mengeluarkan uang sebanding, dengan perbandingan bagian masing-masing.

Pertama: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian ahli waris yang melakukan takharujdi bagi sama rata kepada para ahli waris lainnya.

Kedua: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian waris yang mengadakan persetujuan takharuj di bagi kepada para ahli waris lain dengan perbandingan sesuai dengan besar kecilnya jumlah uang yang telah mereka keluarkan.

Ketiga: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian warisan yang mengadakan takharuj di bagi kepada para ahli waris lain dengan perbandingan bagian warisan masing-masing. selamat membaca Hukum Waris Islam

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design