Home » »
Analisa Aliran Sosiologi Hukum terhadap “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
            Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Kegagalan dalam hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya akan bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.[1]
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten dan berksinambungan adalah kunci utama untuk memberantas koruptor-koruptor yang telah merugikan negara. Namun ditengah perjalanan dalam membarantas korupsi, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai rintangan dan halangan salah satunya berupa upaya mengkriminalisasi beberapa pimpinan KPK, namun counter attack yang dilakukan oleh koruptor-koruptor untuk melemahkan gerakan KPK harus kandas ditengah jalan karena mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK terpaksa dihentikan dengan alasan Sosiologis.
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menjadi tersangka menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima permohonan praperadilan Anggoro Widjojo. Putusan tersebut menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan tidak sah dan memerintahkan agar perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan.[2]
Secara yuridis formal dan dengan menggunakan kaca mata kuda, tidak ada yang salah dengan putusan pra peradilan tersebut. Sejak awal, penerbitan SKPP telah menimbulkan pertentangan logika berpikir hukum. Disatu sisi, dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra Kejaksaan telah mengeluarkan P-21, yang berarti perkara telah lengkap, termasuk bukti-buktinya, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun disisi yang lain, Kejaksaan menerbitkan SKPP. [3]
Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, SKPP diterbitkan jika perkara tersebut tidak cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sementara itu, perkara ditutup demi hukum bila perkara tersebut nebis in idem, kadaluarsa atau meninggal dunia.
Pertanyaan kemudian, apakah dalam penanganan kasus Bibit-Chandra hakim hanya mempertimbangkan yuridis formal semata? Sudah menjadi rahasia umum bahwa penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Direktur PT. Masaro Anggoro Widjojo penuh dengan rekayasa. Indikasi ini diperkuat dengan adanya rekaman pembicaraan yang diperdengarkan dalam siding MK, 3 November 2009. selain itu, juga pengakuan ulang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.[4]
Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah  dan Bibit Samad Rianto menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.[5]  Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan dampak yang sangat besar  seperti hilangnya  public trust terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Oleh karena itu, hakim dalam mengadili perkara Bibit-Chandra harus bertindak hati-hati dan tidak hanya berkutat pada formal legalistik. Tetapi juga harus memerhatikan kasus tersebut dari berbagai aspek, termasuk aspek sosiologis. Terlabih dalam hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materil dan bukan kebenaran formal.
Upaya lainnya untuk menyelamatkan lembaga KPK dari praktek kriminalisasi adalah dengan menggunakan hak pengesampingan perkara (depooner) oleh Jaksa Agung melalui mekanisme Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI yang berbunyi :
Jaksa agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum

Hal ini merupakan asas oppurtunitas Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
            Suatu pemahaman serta pengkajian secara sosiologis terhadap hukum, termasuk penegakannya, merupakan suatu kebutuhan yang minta dipenuhi untuk saat-saat seperti sekarang ini. Yang dimaksud “saat-saat seperti sekarang” ini adalah masa suatu masyarakat, dalam hal ini Indonesia, tengah mengalami perubahan-perubahan, suatu kurun zaman yang ditandai oleh perubahan sosial.[6]

B. Masalah Pokok
1. Bagaimana pandangan aliran sosiologi terhadap hukum?
2. Bagaimana pandangan aliran sosiologi hukum terhadap perkara Bibit-Chandra?


















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Aliran Sosiologi Terhadap Hukum
            Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Erlich dan Max Weber. Menurut aliran sosiologi, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkambangan hukum merupakan kaca dari perkembangan masyarakat.[7]
            Oleh sebab itu menurut aliran sosiologis, hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, tetapi kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau perilakunya dimasyarakat. Hammaker, yang meletakkan dasar sosiologi hukum di Belanda menyatakan, hukum itu bukan suatu himpunan norma-norma, bukan himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk ‘kebiasaan’ orang dalam pergaulannya dengan orang lain didalam masyarakat itu.[8]
            Menurut Soekanto, aliran Sosiological Jurispridence yang dipelopori oleh Eugen Erlich (1826-1922) yang berasal dari Asutria, bukunya yang terkenal “Fundamental Principle of The Sociology of Law”. Erlich mengatakan bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak didalam masyarakat itu sendiri. Kemudian dalam hal tata tertib di masyarakat dilaksanakan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.[9]
            Tokoh penting lainnya ialah Roscoe Pound (1870-1964), yang berasal dari Amerika mengemukakan bahwa hukum itu harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi dalam rangka memenuhi akan kebutuhan sosial, serta tugas ilmu hukumlah untuk mengembangkan suatu kerangka kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. [10]
            Pound juga membedakan dalam mempelajari hukum, ada hukum sebagai suatu proses yang hidup dimasyarakat (law in action) dan ada hukum yang tertulis (law in the books). Ajaran pound ini bukanlah satu atau sebagian hukum saja tetapi semua bidang hukum baik subtantif maupun ajektif. Sehingga hukum tersebut apakah sudah sesuai dengan yang senyatanya. Malah Pound menambahkan kajian sosiologi hukum itu sampai kepada putusan dan pelaksanaan pengadilan, serta antara isi suatu peraturan dengan efek-efek nyatanya.[11]
            Leon Duguity terkenal dengan konsepsi ‘Solidaritas Sosial’  menyatakan bahwa berlakunya hukum itu sebagai suatu realita, ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Menurut Duguity, pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan saja hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.[12]
B. Pandangan Aliran Sosiologi Hukum Terhadap Perkara Bibit-Chandra.
            Dengan dikabulkannya putusan praperadilan atas SKPP Bibit-Chandra membawa dampak yang buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Runtutan panjang skenario kriminalisasi pimpinan KPK rupanya masih berlanjut, yang dulu sempat terhenti karena mendapat jutaan protes dari masyarakat. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan bangsa mengekpresikan penolakannya terhadap upaya kriminalisasi dengan berbagai cara dan yang  paling popular adalah dengan gerakan sejuta rakyat Indonesia menolak upaya kriminalisasi KPK melalui Facebook. Yang mana pada akhirnya pemerintah mendapatkan tekanan yang cukup kuat dari masyarakat untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra.
                        Tekanan publik (public pressur) terhadap pemerintah dalam perkara kriminalisasi KPK adalah bentuk ketidaksetujuan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlanjut, karena proses hukum yang sedang berlansung tersebut sangat jauh dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Menurut aliran Sosiologis, hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Upaya kriminalisasi KPK menurut aliran sosiologis adalah sebuah upaya untuk memisahkan hukum dari masyarakat.
            Menganai dikabulkannya praperadilan terhadap SKPP Bibit- Chandra di Pengadilan, memberikan gambaran bahwasanya para hakim di Indonesia masih terjebak didalam pemikiran legal-formalistik. Konsep hukum hanya dipahami sebatas peraturan perundang-undangan tanpa memperhatikan aspek-aspek lainnya terutama aspek sosiologis. Maraknya penolakan dari masyarakat terhadap upaya kriminalisasi KPK tidak mendapatkan perhatian dari hakim yang memutuskan praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Menurut Satjipto Rahardjo Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya.[13]
             Hal ini menjadi bukti ketidakmampuan hakim Indonesia untuk bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional itu sesungguhnya tidak hanya bersebab pada status para hakim (sebagai pegawai negeri) yang sebenarnya kurang menjamin kemandiriannya, akan tetapi juga oleh sebab lain. Doktrin dan tradisi yang dianut dalam badan-badan pengadilan di Indonesia telah mengkonsepkan hakim sebatas sebagai pengucap bunyi hukum yang harus mereka temukan dari sumber-sumber formal yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara doktrinal. Pendidikan kehakiman dan kehakiman di Indonesia telah terlanjur sangat menekankan cara berpikir deduktif lewat silogisme logika formal, tanpa mencoba mendedah mahasiswa juga kecara berpikir induktif yang diperlukan untuk menganalisis dari kasus-kasus itu untuk mengembangkan case law.[14]
            Dalam realitas kemasyarakatan Indonesia saat ini,  kita melihat begitu banyak penyelesaian kasus-kasus yang lebih berorientasi pada hukum yang formal (positivisme hukum), telah banyak kegagalan dan telah menimbulkan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan, pembacaan ulang terhadap hukum kita merupakan sesuatu yang harus dilakukan[15] dan dengan aliran sosiologis, hukum mendapatkan tempat ditengah-tengah masyarakat.
            Perspektif hukum dalam konteks interaksi sosial mengalami perubahan dalam hal pengaturan dan penerapan hukuman. Hukum yang diharapkan bisa mewujudkan hubungan yang seimbang, humanis dalam memecahkan persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah, ternyata berubah dalam kenyataannya kearah pengaturan dan penerapan hukuman bagi siapa yang kuat dialah yang menang. Inilah fenomena yang mewarnai penerapan hukum dalam konteks sosial. Anggodo yang mencoba melakukan penyuapan terhadap KPK dan menjadi salah satu sutradara untuk mengkriminalisasi KPK masih bisa menghirup udara segar, hal ini di asumsikan bahwa Anggodo memiliki kekuatan materi yang bisa mempengaruhi para aparat penegak hukum.
            Studi perubahan hukum sangat lekat dengan cara mengarahkan peran negara sebagaimana yang diharapkan, yang tidak lepas dengan ketertiban sosial dimana anggota masyarakat saling berinteraksi satu sama lain. Disinilah posisi hukum menjadi multi dimensi dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dalam perubahan hukum juga menyangkut secara lansung terhadap keperluan ketertiban sosial yang meliputi nilai dan norma sosial, sistem kemasyarakatan, kebiasaan dan relasi sosial yang belum maupun yang sudah mapan, dan sistem kelembagaan sehingga meskipun ada pergerseran tetapi pranata hukum tetap terjaga.[16]




















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
            Hukum dan masyarakat merupakan sebuah entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hukum lahir dari adanya interaksi antar masyarakat dan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sangat memerlukan hukum agar terciptanya kedamaian dan ketertiban. Norma-norma yang hidup ditengah masyarakat mengkristal dalam wujud hukum, hukum yang dinamis dan multi dimensi yang bisa menjawab semua permasalahan yang ada ditengah masyarakat oleh karena itu aliran sosiologis berpendapat bahwa hukum adalah hasil interaksi  masyarakat. Untuk itu hukum harus mencerminkan tentang nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
            Dengan diterimanya putusan praperadilan SKPP Bibit-Chandra menjadi bukti bahwa Hakim di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara masih menggunakan konsep legal-formalitik. Hakim hanya memandang dari sisi yuridis semata, sedangkan aspek yang lainnya seperti aspek sosiologis tidak mendapatkan tempat dalam memutus sebuah perkara.  Padahal esensinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan menurut hukum berbeda dengan keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan perubahan menuju kepada hukum yang lebih mencerminkan keadilan ditengah masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Bambang Widodo Umar, Paradigma Sosiologi Hukum, Jakarta, 2010
Eddy Os Hiariej, Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dalam “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra?  Opini Harian Kompas, 28 April 2010
Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Laporan dan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Rajawali Pres, Jakarta, 1993




[1] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009,  Hal. viii
[2] Eddy Os Hiariej, Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dalam “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra?  Opini Harian Kompas, 28 April 2010, Hal. 7
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Laporan dan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
[6] Op. Cit. Satjipto Rahardjo, Hal. 156
[7] Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hal. 9

[8] Ibid, Hal. 10
[9] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2009. Hal. 155
[10] Ibid
[11] Ibid, Hal. 157
[12] Op. Cit. Muhammad Siddiq Tgk. Armia, hal. 10
[13] Op.Cit., Satjipto Rahardjo, Hal. 31
[14] Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Rajawali Pres, Jakarta, 1993, Hal. 244
[15] Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, Hal. 314
[16] Bambang Widodo Umar, Paradigma Sosiologi Hukum, Jakarta, 2010, Hal. 1

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design