Home » » Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara

Sejarah PTUN
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di IndonesiaPada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi :
1.    Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang;
2.    Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri.
Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu :
1.    Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
2.    Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
3.    Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.

Subjek PTUN
1.    Pihak penggugat.
2.    Pihak tergugat.

Objek PTUN
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:
1.    Keputusan Tata Usaha Negara
2.    Yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan TUN yang harus di kecualikan:
1.    Keputusan tata usaha negara yang kekuatan mengikatnya secara umum
2.    Sifatnya belum final
3.    Keputusan TUN yang di keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari peradilan
4.    Keputusan TUN mengenai tentar TNI
5.    Putusan KPU

Putusan TUN harus ada landasan hukum yang sesuai dengan UU berlaku
1.    Putusan final
2.    Putusan individual
3.    Putusan fiktif negatif

Asas lintis domini
mengenai penerapan asas keaktifan hakim pada tahap pembuktian dalam rangka pemberian perlindungan hukum kepada pihak pencari keadilan pada PTUN. Tujuannya untuk menyeimbangkan para pihak.

Para Pihak
Tergugatnya badan tata usaha negara tergugatnya masyarakat
-    Kreteria para pihak harus ada, nama dan alamat
-    Identitas untuk tergugat harus berupa jabatan dan alamat kantornya

Tenggang waktu mengenai TUN
Batas waktu yang di berikan kepada penggugat untuk mengajukan gugatan melalui PTUN. Lampauan waktu yang tidak diajukan gugatan maka di anggap meneriman TUN yang bersangkuta

Arti penting tengang waktu   
-    Bagi pejabat/ badan TUN memberikan kepastian hukun bagi yang mengeluarkan
-    Bagi individu/ badan perdata. Maka tidak akan ada gugatan lagi bagi pihak ketiga

 Teori-teori dalam TUN
-    Teori pengiriman
Dihitung dari dasar buku ekspedisi keluar (surat keluar)
-    Teori penerimaan
Dihitung kapan surat itu diterima. Pengecualian ps.1 ayat 3 adalah ps 3 (2)&(3)

Kompetensi absolut :
-    Peradilan umum
-    Peradlan agama
-    Peradilan militer
-    Peradilan TUN

Kompetensi relatif :
Semua peradilannya, tapi menyesuaikan domisili peradilannya.

Upaya hukum relaif dalam PTUN
-    Banding administratif
-    Keberatan administratif

Syarat-syarat gugatan (pasal 56 ayat 1 UU No 5 1996)

-    Materil
a.    Identitas para pihak
b.    Tenggang waktu mengajukan gugatan
c.    Pemberian tanggal
d.    Penanda tanganan oleh penggugat/kuasa hukumnya

-    Formil
a.    Objek Gugatan
Di sebutkan secara jelas dan rinci
b.    Posita gugatan (dasar gugatan)
c.    Petitum
Petitum adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim.

Gugatan bisa di ajukan secara tertulis atau lisan
1.    Tertulis agar bisa mempermudah pemeriksaan
2.    Lisan diajukan ke PTUN

Macam-macam gugatan

A.    Gugat intrvensi
Suatu gugatan untuk masuknya piha ketiga didalam perkara yang sedang berlangsung. Kalau ada gugat intervensi maka pengadilan akan mengadakan putusan sela yang isinya mengijinkan/menolak mesuknya piha ketiga.

-    Masuknya pihak ketiga
a.    Karena inisiatif sendiri
b.    Permintaan salah satu pihak
c.    Atas permintaan hakim

B.    Gugat profisi
Suatu gugatan untuk memperolah tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dan di tetapkan dengan putusan sela. Pasal 67 UU No 5 tahun 19986.

    Perubahan gugatan (pasal 75 UU No 5 tahun 1986)
Bahwa pihak penggugat hanya bisa merubah alasan yang mendasari gugatan sampai dengan replik, sifatnya tidak boleh menambah tapi Cuma mengurangi.
    Pencabutan gugatan (pasal 76 UU No 5 1986)
Bisa di cabut bilamana tergugat belum memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah menjawab, bisa dicabut syaratnya harus ada persetujuan dari tergugat alasannya dengan nama baik tergugat

Alasan diajukannya TUN
1. Keputusan TUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat formal  atau materil
2.    Terjadi penyalah gunaan wewenang pada pejabat atau badan TUN
3.    Keputusan TUN di ambil dengan pertimbangan yang keliru
4.    Adanya tindakan sewenang-wenang yang di lakukan oleh pejabat atau badan hukum

Lima asas permintaan yang baik
1.    Asas kepastian hukum
2.    Asas kesamaan
3.    Asas keseimbangan
4.    Asas bersika hati-hati
5.    Asas kecermatan dalam mengambil keputusan

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design