Home » » Dampak Lumpur Lapindo Sidoardjo sebagai Bukti Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup

Dampak Lumpur Lapindo Sidoardjo sebagai Bukti Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup


a.    Pendahuluan

Telah terjadi peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur pada Tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00, karena terjadinya kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dimana kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber kelahan warga. Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06), melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Berdasarkan data yang didapat WALHI Jawa Timur, yang mencatat jumlah pengungsi di lokasi Pasar Porong Baru sejumlah 1110 Kepala Keluarga dengan Rincian 4345 jiwa dan 433 Balita, Lokasi Kedung Bendo jumlah pengungsi sebanyak 241 Kepala Keluarga yang terdiri dari 1111 Jiwa dan 103 Balita, Lokasi Balai Desa Ronokenongo sejumlah 177 Kepala keluarga dengan rincian 660 jiwa.

Didalam kasus luapan Lumpur lapindo, telah terjadi juga aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),  dimana PT Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam pelbagai segi, misalnya, ekonomi, sosial, dan budaya, tidak dapat dibayangkan, terdapatnya ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat. Sampai pada era Reformasi di Tahun 2009 terhadap penegakan hukum atas kasus lumpur Lapindo tak kunjung dapat terselesaikan dengan secara damai. Kebijakan politik minus etika lebih dikedepankan ketimbang aspek keadilan masyarakat. Dari berbagai aspek yang seharusnya merupakan tanggung jawab sepenuhnya PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada yang mencakup aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana. Lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, WALHI mengupayakan adanya cara yang ditempuh oleh masyarakat melalui DPR (Public Inquiry), guna meminta pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas Inc dari kasus tersebut.

b.    Maksud dan Tujuan

Menganalisa terhadap kasus yang terjadi dari kebocoran gas berserta luapan Lumpur panas adalah bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dengan maksud siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut dalam hubungan terhadap instansi terkaitan yang telah berkoordinasi dalam hal perizinan, dan terdapat statement yang menyatakan didalam pemeriksaaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur terhadap saksi ahli dari BMG, dengan menyatakan telah terjadinya kelalaian yang merupakan kesengajaan Lapindo, akibat dari dampak besar bagi lingkungan dan kerugian cukup besar bagi masyarakat yang merupakan bencana ekologi, di Sidoarjo, Surabaya Jawa Timur.

c.    Landasan Hukum

Dalam Bab IX, Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut. Dan Inpres No. 1/1976 tentang sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum, Undang Undang No. 11/1967. Lokasi pemboran Sumur BJP-1, dan Perda Kabupaten Sidoarjo No.16 tahun 2003.

d.    Metode Penelitian

Didalam penulisan makalah ini, penulis hanya menggunakan data primair yang terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan akibat dampak pencemaran yang dari akibat luapan lumpur panas disertai dengan gas beracun, serta bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu produk-produk hukum undang-undang yang terkait yang mengatur dampak pencemaran lingkungan hidup, yang terdiri dari Kebijakan Dasar dan Kebijakan Pemberlakuan dari kebijakan pemerintah didalam menjalankan kekuasaannya, dan berupa bahan-bahan dari arikel di Web Site dan media cetak lainya yang berkaitan dengan judul makalah tersebut diatas.

e.    Pengertian Lingkungan Hidup

Pengertian Lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Perlu dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karenanya harus tersedianya sumber daya global yang merupakan sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.

Dan untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran tersebut haruslah melihat kepada hal baku mutu lingkungan hidup, yang merupakan sebagai tolok ukur batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemaran yang tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dimana pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

f.    Latar Belakang Sebelum Terjadinya Kasus Lumpur Lapindo Sidoarjo

Sebelum terjadinya luapan lumpur lapindo Sidoarjo Surabaya, ekosistem serta infrastruktur di Sidoarjo sangat baik, dimana kegiatan perekonomian berjalan lancar. Lingkungan hidup disekitar masyarakat sidoarjo tertata sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Kesejahteraan perekonomian sangat baik walaupun berjalan sangat lambat, akan tetapi terhadap swasembada pangan terutama dibidang agrobisnis di sekitar wilayah sidoarjo Surabaya berjalan lancer sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.

g.    Peristiwa Terjadinya Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2006 kira-kira pukul 22.00, disebabkan kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dimana kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Semburan lumpur panas di kabupaten Sidoarjo sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Kompas edisi Senin (19/6/06) melaporkan, tak kurang 10 pabrik harus tutup, dimana 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, begitu pula dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Berdasarkan data yang didapat WALHI Jawa Timur, yang mencatat jumlah pengungsi di lokasi Pasar Porong Baru sejumlah 1110 Kepala Keluarga dengan Rincian 4345 jiwa dan 433 Balita, Lokasi Kedung Bendo jumlah pengungsi sebanyak 241 Kepala Keluarga yang terdiri dari 1111 Jiwa dan 103 Balita, Lokasi Balai Desa Ronokenongo sejumlah 177 Kepala keluarga dengan rincian 660 jiwa.

Bencana luapan Lumpur lapindo didasari aspek politis, yang merupakan sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), dimana Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam. Berdasarkan poin tersebut dalam kaitannya pada kasus luapan lumpur panas, pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya, dimana seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigma korporasi menjadikan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem.

 Di Jawa Timur saja, tercatat banyak kasus bencana yang diakibatkan lalainya para korporat penguasa tambang migas, seperti contoh kasus pada kebocoran sektor migas di kecamatan Suko, Tuban, milik Devon Canada dan Petrochina (2001); kadar hidro sulfidanya yang cukup tinggi menyebabkan 26 petani dirawat di rumah sakit. Kemudian kasus tumpahan minyak mentah (2002) karena eksplorasi Premier Oil.18, yang terakhir tepat 2 bulan setelah tragedi semburan lumpur lapindo Sidoarjo, sumur minyak Sukowati Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar. Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan Lapindo, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran. Penjualan aset-aset bangsa oleh pemerintahnya sendiri tidak terlepas dari persoalan kepemilikan. Dalam perspektif Kapitalisme dan ekonomi neoliberal seperti di atas, isu privatisasilah yang mendominasi setiap kasus pada dampak pencemaran lingkungan hidup.

h.    Timbul Dampak Akibat Pencemaran Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo.

Akibat Dampak luapan Lumpur Panas, mengakibatkan banyaknya lingkungan fisik yang rusak, kesehatan warga setempat juga terganggu, yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit, karena lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik jika menumpuk di tubuh dapat menyebabkan penyakit serius seperti kanker, mengurangi kecerdasan, yang berdasarkan uji laboratorium terdapat kandungan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang melebihi ambang batas. Dalam sampel lumpur dan dianalisis oleh laboratorium uji kualitas air terdapatnya fenol berbahaya untuk kesehatan dan kontak langsung di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal dimana efek sistemik atau efek kronis bisa disebabkan fenol masuk ke tubuh melalui makanan.

Berdasarkan pengamatan WALHI, dari pelbagai aspek yang mesti menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada mencakup aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana., sangat lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, dimana WALHI akan mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan ditempuh oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas In dengan menugaskan Jaksa Agung dapat ditunjuk sebagai pengacara negara untuk menuntut PT Lapindo Brantas Inc. terkait dengan kejahatan lingkungan dan pelanggaran multi-dimensi akibat lumpur panas, yang disebabkan kebocoran Gas yang beracun. Ada beberapa pendapat mengenai penyebab bocornya gas yang disertai meluapnya lumpur Lapindo yang telah dijelaskan tersebut diatas.

i .    K e s i m p u l a n.
 
1. Lingkungan Hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia yang merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan lingkungannya yang selaras dengan Wawasan Nusantara, didalam rangka mendayagunakan sumber daya alam serta untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UU Dasar 1945, yang didasari dan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215) untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan Cq UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

2. Sebelum terjadinya luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, ekosistem serta infrasutruktur di Sidoarjo sangat baik, dimana kegiatan perekonomian berjalan lancar. Lingkungan hidup disekitar masyarakat sidoarjo tertata sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Kesejahteraan perekonomian sangat baik walaupun berjalan sangat lambat, akan tetapi terhadap swasembada pangan terutama dibidang agrobisnis di sekitar wilayah sidoarjo Surabaya berjalan lancar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.

3. Setelah terjadinya peristiwa Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur dimana Tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00 terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga dan semburan lumpur panas tersebut sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memporak-porandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya yaitu tidak kurang dari 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak banding dan lain sebagainya. Dan terhadap data yang didapat bahwa terdapatnya jumlah pengungsi di lokasi Pasar Porong Baru sejumlah 1110 Kepala Keluarga dengan Rincian 4345 jiwa dan 433 Balita, Lokasi Kedung Bendo jumlah pengungsi sebanyak 241 Kepala Keluarga yang terdiri dari 1111 Jiwa dan 103 Balita, Lokasi Balai Desa Ronokenongo sejumlah 177 Kepala keluarga dengan rincian 660 jiwa.

2 comments:

Anonymous said...

daftqr pustakanya gak ada..

umar faruq said...

heheeh lupa gak tak tarok

Post a Comment

 
Copyright © 2012. Umar Faruq Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger | Web Design