Ketidak adilan hukum di Indonesia semakin membabi buta, dengan adanya desentralisasi pengadilan tipikor, maka hakim –hakim daerah susah mendapat pengawasan dari pusat. kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun yang menjadi masalah di lapangan adalah sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi di beberapa daerah.
Seharusnya pengadilan tipikor yang berada di 33 provinsi mendapatkan pengawasan ekstra ketat oleh pemerintah yang berwenang, agar para koruptor-koruptor di Indonesia tidak di bebaskan begitu saja. Hal ini sangat di perihatinkan oleh masyarakat miskin karena putusan-putusannya tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini.
Jika ingat kasus yang lalu, seorang nenek di tuntut 6 bulan penjara karena mencuri buah di kebun orang. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat di fasilitasi dan lindungi dengan pengawalan ekstra ketat dengan alasan untuk pengamanan serta dalam menghadapi kasusnya diperbanyak penyelidikan, penyidikan, membuat tuntutan, membuat dakwaan sampai akhirnya membuat palu hakim lemah. lantas apa perbedaan antara kasus pencuri buah dengan kasus korupsi? Bukankah keduanya sama-sama mencuri!
Semisal kasus pembebasan terhadap para koruptor yang di vonis bebas antara lain, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar. (Tribun Jakarta Edisi Petang, 1 April 2012)
Kasus pembebasan terhadap para koruptor sangatlah lumrah di Indonesia, sebab adakalanya hukum di negeri ini bisa dibeli oleh kalangan ber-uang. Disebabkan kurangnya pemantaun secara langsaung di lapangan oleh pihak berwajib. Dan memberikan keleluasaan terhadap terdakwah pencuri uang rakyat (koruptor) untuk berkeliaran serta mempermainkan hukum yang sudah jelas vonisnya.
Untuk pembebasan seorang koruptor yang sudah jelas salahnya sangat mudah ketika di bawa ke meja hijau, sebalinya kasus pencurian buah, pencurian sandal dan kasus kecil lainnya ketika di bawa ke ranah hukum sangatlah sulit untuk menyelesaikannya secara adil. Bahkan kasus-kasus kecil seperti ini menjadi olok-olakan. hal ini merupakan gambaran terburuk penegakan hukum di negara ini, dan kasus ini sangat kontras dengan kasus-kasus besar yang saat ini sedang di proses. Dalam kasus ini begitu mudah hukum ditegakkan, sementara dalam kasus-kasus besar yang menyangkut korupsi yang dilakukan para aparat negara masih terus ditunda-tunda proses hukumnya.
Kepatuhan Hukum
Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara tegas menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan PN dan PT telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Semoga saja pemerintahan SBY dalam masa akhir jabatannya bisa membuka mata atas ketimpangan dan kepatuhan hukum yang selama ini tidak di hiraukan oleh masyarakat serta bisa dijadikan pelajaran, bahwa penegakan hukum di Indonesia terkesan amburadul. *umar faruq
Seharusnya pengadilan tipikor yang berada di 33 provinsi mendapatkan pengawasan ekstra ketat oleh pemerintah yang berwenang, agar para koruptor-koruptor di Indonesia tidak di bebaskan begitu saja. Hal ini sangat di perihatinkan oleh masyarakat miskin karena putusan-putusannya tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di negeri ini.
Jika ingat kasus yang lalu, seorang nenek di tuntut 6 bulan penjara karena mencuri buah di kebun orang. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat di fasilitasi dan lindungi dengan pengawalan ekstra ketat dengan alasan untuk pengamanan serta dalam menghadapi kasusnya diperbanyak penyelidikan, penyidikan, membuat tuntutan, membuat dakwaan sampai akhirnya membuat palu hakim lemah. lantas apa perbedaan antara kasus pencuri buah dengan kasus korupsi? Bukankah keduanya sama-sama mencuri!
Semisal kasus pembebasan terhadap para koruptor yang di vonis bebas antara lain, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar. (Tribun Jakarta Edisi Petang, 1 April 2012)
Kasus pembebasan terhadap para koruptor sangatlah lumrah di Indonesia, sebab adakalanya hukum di negeri ini bisa dibeli oleh kalangan ber-uang. Disebabkan kurangnya pemantaun secara langsaung di lapangan oleh pihak berwajib. Dan memberikan keleluasaan terhadap terdakwah pencuri uang rakyat (koruptor) untuk berkeliaran serta mempermainkan hukum yang sudah jelas vonisnya.
Untuk pembebasan seorang koruptor yang sudah jelas salahnya sangat mudah ketika di bawa ke meja hijau, sebalinya kasus pencurian buah, pencurian sandal dan kasus kecil lainnya ketika di bawa ke ranah hukum sangatlah sulit untuk menyelesaikannya secara adil. Bahkan kasus-kasus kecil seperti ini menjadi olok-olakan. hal ini merupakan gambaran terburuk penegakan hukum di negara ini, dan kasus ini sangat kontras dengan kasus-kasus besar yang saat ini sedang di proses. Dalam kasus ini begitu mudah hukum ditegakkan, sementara dalam kasus-kasus besar yang menyangkut korupsi yang dilakukan para aparat negara masih terus ditunda-tunda proses hukumnya.
Kepatuhan Hukum
Prof. DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara tegas menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan PN dan PT telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Semoga saja pemerintahan SBY dalam masa akhir jabatannya bisa membuka mata atas ketimpangan dan kepatuhan hukum yang selama ini tidak di hiraukan oleh masyarakat serta bisa dijadikan pelajaran, bahwa penegakan hukum di Indonesia terkesan amburadul. *umar faruq

0 comments:
Post a Comment