Hukum Waris Islam-Takharuj atau Tashaluh adalah apabila ahli waris mengadakan perdamaian dengan jalan mengeluarkan sebagai ahli waris dari haknya atasbagian warisan dengan imbalan menerima sejumlah harta tertentu, dari harta warisan atau harta lain.
Takharuj dapat terjadi misalnya salah seorang ahli waris mengadakan persetujuan damai dengan ahli waris lain, bahwa bagaiannya di serahkan pada ahli waris lain dengan ketentuan bahwa dia cukup menerima uang 100.000 saja dari warisan yang bersangkutan.
Yang banyak terjadi adalah salah seorang ahli waris lainnya, bahwa ia menyerahkan hak warisnya kepada mereka, tetapi supaya saja benda tertentu dari harta warisan, misalnya rumah dan seabgainya. Apabila takharuj semacam ini terjadi, harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada kemudian pada waris mengadakan persetujuan damaidi berikan benda harta warisan yang di inginkan.
Kemungkina lain, salah seorang ahli waris mengadakan persetujuan damai dengan semua ahli waris lainnya bahwa dia tidak akan mengambil bagiannya dari harta warisan, tapi harus di ganti dengan sejumlah uang yang di bayar oleh para ahli waris lain itu. Bukan dengan sebagian harta warisan, melainkan dari uang mereka sendiri.
Dalam hal ini masih ada 3 kemungkinan lagi, yaitu para ahli waris mengeluarkan harta sama besar atau ada yang lebih banyak dan ada yang lebih sedikit dari perbandingannya, dengan haknya atas harta warisan, atau masing-masing mengeluarkan uang sebanding, dengan perbandingan bagian masing-masing.
Pertama: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian ahli waris yang melakukan takharujdi bagi sama rata kepada para ahli waris lainnya.
Kedua: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian waris yang mengadakan persetujuan takharuj di bagi kepada para ahli waris lain dengan perbandingan sesuai dengan besar kecilnya jumlah uang yang telah mereka keluarkan.
Ketiga: harta warisan di bagi kepada semua ahli waris yang ada, kemudian bagian warisan yang mengadakan takharuj di bagi kepada para ahli waris lain dengan perbandingan bagian warisan masing-masing. selamat membaca Hukum Waris Islam
0 comments:
Post a Comment